Kemenperin Ungkap Ada Perusahaan Tekstil Mainkan Persetujuan Impor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ada permainan dalam soal Persetujuan Impor (PI) terkait barang jadi atau bahan baku tekstil yang pelakunya adalah perusahaan tekstil besar. Agus mengatakan, satu di antara perusahaan tekstil yang memiliki reputasi besar itu memasok produk impor lebih dari kuota yang tertuang dalam PI.
Kendat begitu Agus enggan mengungkap nama perusahaan tekstil tersebut. Yang pasti, katanya, informasi ini datang dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
“Ada satu perusahaan besar dia mendapatkan PI 1 juta satuannya unit atau ton atau pieces saya tidak jelas, tapi di lapangan ditemukan dengan PI yang sama mereka masukin 4 juta unit (atau) ton (atau) pieces," kata Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Adapun PI merupakan dokumen persyaratan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Salah satu hal penting yang tertuang dalam PI adalah kuota yang diperbolehkan untuk mengimpor barang. Sehingga, PI harus dipenuhi sebelum pemesanan barang dari luar negeri.
Agus memastikan ada ketidaksesuaian angka 1 juta kuota dalam PI dan 4 juta produk yang tiba di Tanah Air. "Saya tidak tahu pasti satuannya, tapi yang jelas itu tidak sesuai PI," ujar Agus.
Agus bilang, pemerintah telah mengetahui banyaknya modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan importasi ilegal.
“Pintu masuknya seperti apa, modusnya, karena macem-macem yang mereka pakai untuk memasukkan barang-barang ilegal di Indonesia. Kita tau itu, praktik-praktik itu," tutur dia.
Di sisi lain, satu per satu pabrik tekstil di Indonesia tutup. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi secara masif hingga berdampak pada puluhan ribu pekerja. Ada banyak penyebab di balik pabrik tekstil di Indonesia yang tutup. Salah satunya ihwal regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan beleid hukum tersebut lantaran peraturan ini lebih berpihak pada importir umum, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.
Kebijakan pemerintah melalui regulasi tersebut dianggap sebagai kegagalan pemerintah untuk memberikan lapangan kerja kepada anak-anak muda. Lain itu, regulasi berdampal pada menyempitnya lapangan kerja di industri TPT karena pemerintah lebih permisif pada pedagang importir tanpa peduli nasib industri dalam negeri.
Komentar