Kemenhub Bakal Tertibkan Pabrik Pembuat Motor Listrik Kenapa?

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Danto Restyawan (Brigitta Belia Permatasari/detikcom)
law-justice.co -
Saat ini banyak produsen akal-akalan yang awalnya membuat motor listrik tapi seakan-akan sepeda listrik dengan menambahkan pedal. Berdasarkan Laporan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Akhirnya Kemenhub pun akan menertibkan pabrik nakal tersebut. Lanjutannya Kemenhub menerapkan dimana sepeda listrik tidak diuji. Tetapi ada aturan bahwa sepeda listrik memiliki batas kecepatan 25 km/jam.
"Sepeda listrik itu nggak kita uji. Yang kita uji itu motor listrik. Beda sepeda listrik dan motor listrik, kalau sepeda dibatasi kecepatan 25 km/jam dan itu harusnya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Jadi peran orang tua harus kuat," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Danto Restyawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Namun Danto menyebut banyak produsen yang membuat motor listrik seakan-akan itu adalah sepeda listrik. Sehingga produknya itu tak perlu membayar pajak atau STNK.
"Cuma memang gini, kalau sepeda kayuh, dicapai 25 km/jam itu butuh tenaga, effort besar. Tapi kalau ini (sepeda listrik) tinggal gas saja. Sekarang itu ada motor listrik tapi kayak dikasih pedal, seakan-akan sepeda listrik. Itu supaya nggak kena pajak, nggak kena STNK, tapi itu berbahaya. Ini yang sedang kita tertibkan," katanya.
"Jadi bersama kepolisian, langsung ke pabrikan sepeda/motor listrik yang buat serupa sepeda listrik padahal bukan. ini benar berbahaya, banyak kejadian anak-anak kecil ya, bukan remaja yang nggak paham gimana kendaraan berkeselamatan," sambungnya pada detik.com
Danto pun berharap adanya peran serta orang tua dan masyarakat sekitar untuk ikut membantu menertibkan anak-anak pengguna sepeda listrik.
"Kami nggak bisa kalau nggak dibantu orang tua, lalu warga sekitar itu harusnya bisa juga bantu kami," ucapnya.
"Kami hanya bisa imbau, tapi kalau saat di jalan ya kami nggak bisa (tindak). Tapi kami akan terus-menerus kampanyekan keselamatan berkendara," katanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan banyak produsen nakal yang membuat motor listrik tapi seakan-akan sepeda listrik dengan menambahkan pedal. Kemenhub pun akan menertibkan pabrik nakal tersebut.
Kemenhub mengatakan sepeda listrik tidak diuji. Ada aturan bahwa sepeda listrik memiliki batas kecepatan 25 km/jam.
"Sepeda listrik itu nggak kita uji. Yang kita uji itu motor listrik. Beda sepeda listrik dan motor listrik, kalau sepeda dibatasi kecepatan 25 km/jam dan itu harusnya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Jadi peran orang tua harus kuat," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Danto Restyawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Namun Danto menyebut banyak produsen yang membuat motor listrik seakan-akan itu adalah sepeda listrik. Sehingga produknya itu tak perlu membayar pajak atau STNK.
"Cuma memang gini, kalau sepeda kayuh, dicapai 25 km/jam itu butuh tenaga, effort besar. Tapi kalau ini (sepeda listrik) tinggal gas saja. Sekarang itu ada motor listrik tapi kayak dikasih pedal, seakan-akan sepeda listrik. Itu supaya nggak kena pajak, nggak kena STNK, tapi itu berbahaya. Ini yang sedang kita tertibkan," katanya.
"Jadi bersama kepolisian, langsung ke pabrikan sepeda/motor listrik yang buat serupa sepeda listrik padahal bukan. ini benar berbahaya, banyak kejadian anak-anak kecil ya, bukan remaja yang nggak paham gimana kendaraan berkeselamatan," sambungnya.
Pemerintah berharap adanya peran serta orang tua dan masyarakat sekitar untuk ikut membantu menertibkan anak-anak pengguna sepeda listrik.Selain akan menimbulkan kemacetan yang luar biasa pada kota jakarta.
Komentar