Mengurai Sengkarut Bancakan Kuota Hadiah Pangeran

Bongkar Mafia Jual-Beli Kuota Haji

Sabtu, 20/07/2024 15:59 WIB
Ilustrasi: Menteri Agama di sela pelaksanaan ibadah Haji 2024. Pelaksanaan ibadah haji tahun ini dianggap penuh penyimpangan oleh DPR, yang berujung dibentuknya Pansus Angket Haji 2024. (Antara via Tempo)

Ilustrasi: Menteri Agama di sela pelaksanaan ibadah Haji 2024. Pelaksanaan ibadah haji tahun ini dianggap penuh penyimpangan oleh DPR, yang berujung dibentuknya Pansus Angket Haji 2024. (Antara via Tempo)

law-justice.co - Sengkarut pelaksanaan ibadah haji berbuntut panjang. Tim pengawas Haji dari DPR RI menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan haji. Beberapa di antaranya terindikasi korupsi. Bahkan DPR menilai pelaksanaan haji tahun 2024 menjadi salah satu haji yang mendapatkan banyak sorotan. Sehingga sembilan Fraksi di DPR sepakat untuk membuat pansus tentang pelaksanaan haji di tahun 2024.

Tahun ini, tercatat menjadi pelaksanaan Haji dengan peserta terbanyak. Disamping kuota yang ditetapkan seebsar 221.000 jamaah, pemerintah RI juga menjadpat hadiah kuota tambahan sebeanyak 20.000. Kuota tambahan ini mulanya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo usai bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud di Istana Al-Yamamah, Riyadh, pada Kamis (19/10/2023). "Saat bertemu dengan PM Mohammed bin Salman, saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang. Bahkan, ada yang harus menunggu 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji," ujar Jokowi dalam keterangannya secara daring lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/10/2023) sore.

Presiden Joko Widodo (kiri) bertemu dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud (kanan) di Istana Al-Yamamah, Riyadh, pada Jumat (20/10/2023). Salah satu hasil pertemuan ini adalah penambahan kuota haji sebayak 20.000 jamaah. (ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Sayangnya, penambahan kuota ini justru menimbulkan persoalan baru. Indikasi adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji sempat diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Menurutnya, hal ini perlu diusut tuntas oleh pansus haji. "Banyak indikasi-indikasi penyelewengan yang harus diusut," katanya, Rabu (17/7/2024). Cak Imin tak mau mengungkap jenis indikasi korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan haji. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai korupsi kuota haji. Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada pansus untuk membuktikan. "Nanti silakan pansus haji menelusuri lebih detail dan membuktikan di angket semua kecurigaan, semua indikator-indikator korupsi, silakan sudah bukan urusan pimpinan tapi urusan panitia khusus," katanya.

Salah satu Anggota Pansus Angket Haji 2024, Luluk Nur Hamidah menyatakan terdapat indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki. Bahkan Luluk menyebut terdapat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 tersebut antara lain soal penyelewengan kuota jemaah haji dan jual beli kuota haji oleh oknum tertentu. “Pengalihan kuota haji reguler ke haji plus sebanyak 50 persen. Selain pengalihan kuota, ada indikasi jual beli kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Luluk kepada Law-Justice, Selasa (16/07/2024).

Luluk menyatakan bila indikasi pelanggaran haji ini menjadi tantangan utama bagi tim pansus supaya kepercayaan publik tetap terjaga. Selain itu, Luluk berharap bila Pansus tidak melempem di tengah jalan dan mampu menghasilkan rekomendasi yang kuat. “Banyak yang harus dibenahi pastinya, mulai dari manajemen kuota, keuangan haji, manajemen amuzna, catering, pemondokan, transportasi, kelembagaan haji, dan lain-lain,” ujarnya.

Politisi PKB itu yakin bila kerja pansus akan berjalan baik karena mendapatkan dukungan dari semua fraksi di DPR. Selain itu, Pansus hak angket haji adalah keputusan politik bersama yang tidak mewakili kelompok tertentu. Menurutnya, pansus diterima sebagai mekanisme check and balances dan hak konstitusional DPR sebagai respons atas laporan masyarakat.

"Semua hal yang menjadi potensi pelanggaran terhadap UU harus kita selidiki, apalagi haji ini menyangkut rasa keadilan dan tanggung jawab besar untuk memenuhinya,” ujarnya.

Senada dengan Luluk, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji bukanlah bentuk politisasi yang bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan upaya untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji. Wachid menyatakan bila pansus haji dibentuk supaya kedepan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik maka perlu dilakukan perbaikan dengan dibentuknya pansus.

“Kalau ada yang menekankan Pansus (Haji) politisasi, itu tidak benar. Memang ini dilakukan oleh teman-teman di DPR atau politisi, ya memang politik, tapi tujuannya bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji,” tegas Wachid kepada Law-Justice, Kamis (18/07/2024). Wachid mengungkapkan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian serius dan penyelesaian segera. Salah satu isu utama yang disorot adalah lemahnya diplomasi antara Indonesia dan Arab Saudi.

Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan pentingnya diplomasi antar negara, bukan hanya melalui Kementerian Haji, tetapi juga melibatkan Kementerian Luar Negeri serta penekanan dari pimpinan negara. “Kita amati diplomasi kita lemah. Diplomasi ini penting untuk perbaikan-perbaikan di sini karena haji ada di Arab Saudi. Diplomasi negara dengan negara diperlukan, tidak bisa hanya oleh (level) kementerian, tapi juga perlu penekanan antara Raja dan Presiden ke depan,” katanya.

Selain itu, Wachid menyoroti permasalahan visa, baik visa haji maupun visa non-haji, yang kerap menimbulkan masalah bagi masyarakat. Banyak warga Indonesia yang tertipu dengan iming-iming harga murah menggunakan visa non-haji untuk berangkat haji, yang pada akhirnya ditelantarkan di Arab Saudi. Menurutnya, visa haji dan visa non-haji sekarang menjadi masalah besar dan tentu Wachid menyebut bila dalam hal ini masyarakat yang menggunakan visa non-haji tidak bisa disalahkan karena mereka tidak tahu dan diiming-imingi harga murah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. 

"Ketika mereka ditelantarkan, sebagai wakil rakyat, saya harus menyampaikan kepada pemerintah bahwa ini tidak bisa terjadi. Ini harus dituntaskan melalui diplomasi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi Arabia,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya polemik haji, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat 19 Juli 2024. Pertemuan Presiden Jokowi dengan Menag Yaqut terbilang singkat yaitu sekitar 30 menit. Yaqut mengatakan bila pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin dirinya dengan Presiden Jokowi. Ia mengaku melaporkan semua tugas-tugas yang dijalankan di Kementerian Agama. 

"Saya laporkan semua tugas tugas saya di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Pak Presiden itu saja," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/07/2024). Terkait soal Pansus Angket Haji yang saat ini tengah bergulir di DPR, Yaqut tidak memberikan komentar apapun. Begitupun ketika ditanya soal adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Kuota Tambahan Jadi Bahan Bancakan?

Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 disepakati kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000. Hal ini diatur dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari. 

Namun pada Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pakar kebijakan publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengungkap secuil cerita soal penambahan kuota haji khusus yang problematik. Pembentukan panitia khusus oleh DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024, katanya, berawal dari diskresi Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas yang menambah kuota haji khusus melebihi ambang batas 8 persen sesuai regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Setelah Jokowi menyampaikan adanya kuota haji tambahan, Komisi bidang Agama DPR menggelar rapat dengan Kementerian Agama pada November 2023. Kata Achmad, pertemuan itu membahas penetapan kuota hingga biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dan pada akhir November-nya, Menteri Yaqut dipanggil ke Komisi bidang Agama. Dalam rapat itu, DPR memutuskan kuota ekstra itu ditambahkan ke alokasi semula yang berjumlah 221 ribu anggota jemaah. Ini berarti, total anggota jemaah Indonesia berjumlah 241 ribu orang dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.

Rapat pula memutuskan biaya haji reguler sebesar Rp93,4 juta. Setiap calon haji reguler membayar sekitar Rp54 juta, dan sisanya disubsidi oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji terbit pada 9 Januari berdasarkan penghitungan kuota jemaah haji.

Pakar kebijakan publik dari Narasi InstituteAchmad Nur Hidayat. (Media Indonesia)

Namun, kata Achmad, Menteri Yaqut punya opsi lain. Mantan Ketua GP Ansor ini bilang bahwa keputusan rapat di DPR itu bisa berubah atau tidak mengikat. Sehingga, Yaqut disebut mengutus pejabat Kemenag ke Arab Saudi untuk melobi kuota haji khusus. Hingga akhirnya, pada awal Januari 2024, keluar kesepakatan Kemenag dengan Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi yang disepakati di Jeddah.

Sedangkan, keputusan penambahan kuota haji khusus ini berbeda dengan hasil rapat kerja DPR dan Kemenag. Dalam klausul kesepakatan antara Kemenag dan pihak Saudi itu disebut bahwa ada 27.680 haji khusus dan 213.320 haji reguler. Ini berarti, kuota tambahan 20 ribu itu dibagi menjadi dua, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

DPR lantas disurati Kementerian Agama soal perkembangan terbaru dari Saudi. Isi surat itu juga meminta persetujuan soal perubahan kuota haji. Kemenag disebut bersikukuh bahwa Pasal 9 Undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, porsi tambahan kuota menjadi wewenang seorang menteri agama. Achmad mendapat informasi pula bahwa Yaqut mengutus elite Kemenag untuk menemui pimpinan dan anggota Komisi bidang Agama DPR. Lobi ini bertujuan agar kesepakatan dengan pemerintah Saudi disetujui parlemen. Lobi dilakukan mengingat pemerintah Saudi mematok batas waktu pengisian data haji khusus dan penandatanganan kontrak pada Februari 2024.

Dari keterangan timwas haji yang didengar Achmad, penambahan kuota haji khusus dari alokasi tambahan itu sarat perilaku suap. Pejabat di Kementerian Agama dan perwakilan pengusaha travel disebut datang melobi ke Senayan. Dalam lobi itu, para anggota DPR ditawari jatah 100-500 calon haji khusus. Para pelobi juga disebut mengiming-imingi anggota DPR dengan uang. Setidaknya, untuk setiap calon haji khusus yang diberangkatkan haji, legislator bakal mendapat US$1.000 hingga 2.000. Jika merujuk kurs U$S 1 sebesar Rp16 ribu saja, artinya legislator mendapat Rp16-32 juta per satu calon haji khusus.

Dari keterangan pebisnis travel ibadah haji dan umrah bilang memang ada grup travel besar yang membeli kuota haji khusus dari perusahaan kecil. Sebab, calon haji khusus memilih perusaahaan yang lebih besar. Patgulipat antara perusahaan kecil dan besar itu membuat kuota haji khusus bisa habis terserap dengan total puluhan ribu kuota. “Cerita soal lobi travel ke DPR itu saya dengar dan memang ada travel khusus yang terafiliasi dengan DPR,” kata salah seorang pegawai travel di Bogor kepada Law-justice, Kamis (18/7/2024).

Di sisi lain, Achmad menyoroti kondisi fasilitas yang didapat jemaah haji reguler. Kata dia, masalah utama yang jemaah hadapi adalah kekurangan tenda dan gangguan pada sistem pendingin udara. Dari informasi yang dia dapat, banyak tenda di Mina yang harus menampung sekitar 241.000 jemaah. Jumlah tenda ini tidak sebanding dengan jumlah sehingga mereka harus tidur di luar tenda. Selain itu, pendingin udara di beberapa tenda mengalami kerusakan dan ada yang tidak berfungsi.

Dia lantas membandingkan adanya perbedaan kelas antara jemaah haji reguler dan khusus. Haji khusus, katanya, yang membayar biaya sangat tinggi, mendapatkan fasilitas super mewah dari pihak swasta. Sedangkan, haji reguler tertatih dalam beribadah. “Situasi ini sangat menyedihkan. Ketidakprofesionalan penyelenggaraan haji oleh pemerintah terhadap jemaah dari rakyatnya sendiri sangat menyedihkan dan tidak adil,” katanya.

Kata Achmad, anggota timwas haji tidak setuju dengan keputusan Menteri Yaqut yang menambah kuota haji khusus lantaran tanpa koordinasi dan persetujuan DPR. Keputusan sang menteri dianggap tidak sesuai dengan rapat komisi bidang agama DPR pada 27 November 2023. “Penambahan kuota haji khusus lewati 8 persen itu tampak keputusan sepihak dari menteri agama,” kata Achmad kepada Law-justice, Kamis (18/7/2024).

Adapun dalam rapat itu, diputuskan jumlah haji khusus sebanyak 19.280 orang atau 8 persen dari 241 ribu anggota jemaah. Jumlah tersebut sudah merujuk tambahan kuota 20 ribu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Sementara, jumlah haji reguler sebanyak 221.720. Tapi, nyatanya terdapat 27.680 calaon haji khusus berangkat haji pada tahun 2024.

Achmad bilang, timwas haji lantas mencurigai Kementerian Agama menambah alokasi haji khusus tanpa persetujuan DPR. Para anggota DPR di komisi bidang agama sepakat beranggapan Menag Yaqut tidak memprioritaskan calon haji reguler yang telah menunggu antrean bertahun-tahun. Sehingga, diskresi Menag Yaqut ini disebut menyalahi undang-undang haji. 

Sementraa itu, Ketua DPP PKB Luluk  menyatakan bila pembagian ini dianggap tidak sesuai yang menimbulkan berbagai indikasi dugaan penyelewengan aturan. Salah satunya indikasi korupsi. Pasalnya dalam satu sisi, Luluk menyatakan bila seharusnya antrian kuota haji reguler lah yang perlu diselamatkan secepatnya dengan bantuan kuota tambahan itu. “Karena apa, berjuangnya untuk kuota tambahan itu kan untuk haji reguler yang orang ngantri begitu banyak ya nabungnya seperak dua perak,” tuturnya.

Anggota Pansus Angket Haji 2024Luluk Nur Hamidah. (Kompas)

Luluk mengungkap ada sekitar 35 ribu lansia usia 80-90 tahun gagal haji karena kuota tak cukup. Ini seharusnya bisa berangkat bila kuota haji tambahan dipergunakan sesuai aturan, bukan dibagi dua sama rata dengan haji khusus. “Saya dapat cerita dari Kementerian Agama bahwa ada 35 ribu nih yang enggak keangkut dari usia lansia (golongan usia) 80 hingga 90 tahun,” ujarnya.

Luluk mengatakan, saat ini daftar tunggu jemaah haji mencapai 5,2 juta orang. Masa tunggu untuk bisa berangkat haji antara 20-40 tahun bahkan lebih. Ketersediaan kuota sangat berpengaruh pada masa tunggu jemaah untuk berangkat haji. Luluk mengaku heran dengan Kemenag yang malah memberikan kuota untuk haji khusus. Padahal, haji khusus masa tunggu hanya satu atau dua tahun, bahkan bisa langsung berangkat tahun itu juga.

“Ini mengejutkan untuk saya lho kalau ada situasi seperti itu. Lalu kenapa pula ini pemerintah kok mengalihkan kuota reguler dan kuota plus,” tuturnya. Dia menambahkan, bayangkan kalau kemudian 8.400 [kuota] yang diambil untuk kuota plus itu ditambahkan untuk kuota reguler dan itu dikhususkan menyelamatkan antrian begitu banyak dari haji lansia yang usianya 80 hingga 90 tahun itu yang masih ada 35 ribu orang.

Selain itu, Wachid menyesalkan adanya penambahan kuota haji khusus sebanyak 9 ribu jamaah haji. Ia juga kecewa dengan pelayanan haji 2024 soal catering, hotel dan travel untuk jamaah haji. Wachid turut prihatin dengan para jamaah haji reguler karena harus menunggu sekitar 45 tahun. Ia menyayangkan keputusan kementerian agama yang memberikan kuota haji khusus lebih banyak.

"Sekarang bayangkan, kalau umur 25 tahun daftar haji, mereka bisa berangkat di usia 65 tahun, padahal sudah jual tanah dan jual sawah. Sementara haji khusus malah kuotanya diperbanyak, betapa sakitnya masyarakat kita yang mendaftar haji reguler, seakan-akan orang yang punya uang banyak bisa berangkat haji lewat haji khusus" ujarnya.

Politisi asal Jawa Tengah tersebut merasakan keresahan masyarakat melihat evaluasi haji di tahun 2024. Ia mengatakan tim Panja membentuk pansus karena adanya temuan pelayanan haji yang kurang tepat. "Setelah kita telusuri, soal haji ini tidak hanya urusan kementerian agama, tapi harus lintas kementerian, tapi tim pengawas (timwas) lintas komisi di DPR," ujarnya.

Wachid menuturkan bila haji di Indonesia jumlahnya terbesar di dunia. Ia menemukan temuan yang harus dievaluasi seperti penerbangan yang delay, tempat istirahat yang tidak layak dan soal makanan untuk jamaah haji. "Banyak hal yang harus dievaluasi seperti ketaatan jadwal penerbangan. Selain itu saat di arafah, muzdalifah dan di mina kasurnya berhimpitan lebarnya 50 cm, panjangnya 170, teman-teman jamaah haji tidurnya tidak bisa lurus, harus melipat kaki, jumlah toilet juga tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji," tuturnya.

Ia juga mengatakan urusan penerbangan, katering dan pemondokan hal itu menjadi tanggung jawab kementerian agama. Ia juga mengatakan untuk aktifitas jamaah haji selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina, pemerintah bekerjasama dengan Sarikah dan masyarik yakni perusahaan yang mengatur kemah di sana. "Itu per jamaah bayarnya 521 riyal sekitar Rp 22 juta, itu sudah kejadian haji di tahun 2023 sudah banyak masalah," ujarnya.

Wachid mengatakan Sarikah banyak masalah dari pemondokan, travel dan catering. Menurutnya, banyak evaluasi yang harus diperbaiki karena banyak jamaah haji yang tidak mendapat kenyamanan dari tempat tidur, toilet, makanan, dan travel. Ia membeberkan bila anggaran haji yang berasal dari jamaah sebesar Rp 20 Triliun, sementara anggaran dari pemerintah sebesar Rp 77 triliun. Wachid menyatakan bila sosok menteri agama Yaqut Cholil Qoumas kurang dalam komunikasi. "Tentu (Menteri Agama) ini ada Misscom dan jangan sampai terulang lagi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama ( Kemenag) telah melanggar kesepakatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait kuota haji tambahan. Kemenag juga disebut melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024. Pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Menanggapi terkait polemik haji, Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman menegaskan bahwa Kementerian Agama memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji lansia. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, penyelenggaraan ibadah haji mengusung tagline "Haji Ramah Lansia". "Salah satu upaya yang dilakukan terkait perhatian itu adalah mengalokasikan kuota prioritas lansia hingga 5% dari kuota normal jemaah haji reguler tahun ini, yakni 203.320 jemaah," jelas Abdul Rochman melalui keteranganya di Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak: jemaah haji reguler tunda berangkat, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji lansia. "Tahun ini, ditetapkan besaran prioritas lansia adalah 5% dari kuota normal. Dari 203.320 kuota normal jemaah haji reguler, kami alokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Namun, hanya 4.500 jemaah yang melakukan pelunasan atau sekitar 44%," ujarnya.

Sebanyak 5.666 kuota prioritas lansia yang tersisa kemudian diisi oleh jemaah yang telah melunasi biaya haji namun dengan status cadangan, berdasarkan urutan nomor porsi. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), saat ini terdapat 34.421 jemaah lansia dengan rentang usia 80-89 tahun. Menurut Abdul, banyak faktor yang menyebabkan jemaah tidak mengambil kesempatan mengisi kuota prioritas lansia, termasuk aspek ekonomi, kesiapan fisik, dan pendamping lansia.

"Ada jamaah yang berharap saat berangkat ada pendampingnya, namun jemaah yang akan mendampingi belum memenuhi kriteria berangkat tahun ini. Sehingga, ada yang memilih untuk menunggu," paparnya.

Ia menegaskan bahwa kesempatan telah diberikan untuk lansia, namun tidak semua jemaah melakukan pelunasan biaya haji tahun ini. "Kemenag tentu tidak bisa memaksa jemaah untuk melunasi, apalagi sampai mengharuskan," tandasnya.

 

Sekedar Balas Dendam atau Serius Bidik Korupsi

Seperti diketahui belakangan diduga hubungan antara Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memanas yang memicu terbentuknya pansus tersebut. Ketika disinggung tentang adanya muatan politik dalam pembentukan pansus tersebut, Luluk membantah hal tersebut dengan tegas. Menurutnya, hal tersebut murni untuk memperbaiki pelaksanaan haji di tahun berikutnya. "Gak ada itu (muatan politik), udah jadi rahasia umum kalau Menag itu kan di pilpres kemarin dukung 02 tapi malah Fraksi Gerindra salah yang berada di garda terdepan soal pansus ini," tegasnya.

Alokasi tambahan itu didapatkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah. “Raker Komisi VIII dengan Menag pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji mencapai sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri atas 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid.

Menurutnya, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen. Dengan demikian, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah).

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapat pada Oktober 2023. Jadi, kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000 jemaah dibagi dua , yakni 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Dengan kata lain, alokasi kuota haji reguler menjadi 92 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 213.320 jemaah dan haji khusus menjadi 8 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 27.680 jemaah.

Wachid menjelaskan bila pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen perlu ditaati karena antrian jemaah haji reguler jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus. “Antrean jamaah haji reguler itu sudah sangat panjang. Bahkan, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antriannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin bisa kita selesaikan segera kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI malah dilanggar?” tegasnya.

Indikasi adanya dugaan korupsi yang dalam pelaksanaan haji ini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak dikabarkan siap melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP PERISAI) disebut-sebut bakal melapor ke KPK soal dugaan penyimpangan kuota haji khusus oleh Kemenag. Sekjen PP Perisai, Harjono, mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data utama dan data penunjang, sebelum akhirnya melapor ke KPK. Dari data yang sejauh ini dikumpul, klaimnya, ditemukan indikasi kuat adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan pejabat di Kemenag dan DPR.

“Ada (data) kuota haji khusus yang dibagikan ke beberapa stakeholder dan organisasi Islam. Ada puluhan lembar data tambahan foto-foto dugaan transaksi jual beli kuota haji. Ada juga beberapa surat terkait juga dari Kemenag dan dirjen, dan lembar analisa maladministrasi,” kata Harjono kepada Law-justice, Jumat.

Sengkarut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini sudah sampai ke telinga KPK. Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembentukan pansus haji oleh DPR merupakan sinyal adanya dugaan penyimpangan, yang bisa saja mengarah pada penyelewengan kekuasaan dari pejabat negara. Sehingga, katanya, komisi antirasuah bakal mengawasi pula dinamika yang terjadi dari kinerja pansus selama penyelidikan. “Prinsipnya (KPK) terbuka untuk pengusutan jika ada temuan dari tim pansus haji ini. Semua harus ada bukti permulaan untuk penyelidikan,” kata Ali kepada Law-justice, Jumat (19/7/2024).

Gedung Merah Putih Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kungngan, Jakarat Selatan. 

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan sikap pemerintah tanpa melibatkan DPR dalam penentuan kuota haji khusus diduga kuat mengindikasikan terjadinya penyimpangan. Potensi adanya praktik korupsi jual-beli kuota haji khusus terbuka lebar. “Perlu penyelidikan, bahkan KPK harus turun tangan,” katanya kepada Law-justice, Kamis.

Zaenur mengemukakan bahwa, kuota haji reguler maupun khusus yang diatur melalui UU Nomor 8/2019 memiliki celah untuk dilakukan penyimmpangan. Sebab dalam beleid hukum itu tidak diatur jelas aturan pembagian kuota tambahan. “Penyimpangan yang menjurus laku korupsi bisa saja terjadi karena mengambangnya payung hukum tentang kuota haji ini,” ujar dia.

Selain itu, dia menilai pemidanaan terhadap pelanggaraan ataupun dugaan jual-beli kuota haji khusus cenderung tidak berat. Oleh karena itu, DPR mesti mengatur ketentuan hukuman yang lebih berat dengan melalukan revisi UU.  Adapun dalam Pasal 123 UU Nomor 8/2019 mengatur setiap orang yang memperjualbelikan kuota haji dapat dihukum pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp8 miliar. “Dengan potensi mark-up kuota haji yang transaksinya bisa ratusan miliar, patut pemberatan pidana lebih lama,” katanya.

Masalah Haji yang Tak Kunjung Tuntas

Dalam pelaksanaan haji tahun ini, terdapat beberapa travel yang diduga bermasalah dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Law-Justice, salah satu travel yang bermasalah adalah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Bahkan PT NSWM ini sudah beberapa kali diperingatkan dan sudah bermasalah sejak tahun 2023.

Kemenag telah memasukkan PT NSWM ke dalam blacklist penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Informasi PT tersebut juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi yang muncul dalam aplikasi-aplikasi Kemenag RI seperti Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.

Selain itu, Travel lain yang diduga bermasalah adalah PT Musafir Internasional Indonesia. Polisi membongkar penipuan paket Haji Furoda VIP yang dilakukan oleh PT Musafir Internasional Indonesia. Dalam kasus ini, direktur travel berinisial SJA telah ditangkap dan berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak berwajib setelah merasa ditipu oleh paket yang ditawarkan SJA. Dalam laporannya, korban mengaku mendaftarkan paket haji furoda VIP di travel milik SJA pada Oktober 2021. Namun, ia baru diberangkatkan pada Juni 2023. "Setelah sampai Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi haji backpacker," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/03/2024).

"Padahal, korban telah melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta (untuk dua orang)," sambungnya.

Terbaru, Aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi (KSA) menangkap perempuan berinisial LMN (40 tahun) pemilik travel inisial AND Tour and Travel, keponakannya, dan 50 calon jamaah haji yang mengantongi visa ziarah syakhsiyah.   Aparat keamanan KSA menangkap mereka pada 25 Mei 2024 ketika perjalanan menuju hotel tempat mereka tinggal di Makkah. "Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," kata Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary melalui keteranganya, Jumat (07/06/204).

Aparat keamanan KSA memeriksa dan menginterogasi semua yang ditangkap lalu melepaskan 50 jamaah dan keponakan LMN. Aparat keamanan KSA menetapkan LMN sebagai tersangka. LMN secara aktif menawarkan paket haji murah tanpa antri dengan visa non-haji melalui akun fesbuk yang diikuti lebih dari 5000 pengikut. Yusron menambahkan, travel berinisial AND Tour and Travel yang dikelola LMN diketahui baru memiliki izin operasional penyelenggaraan umrah. Travel tersebut belum memiliki izin operasional penyelenggaraan haji.

Informasi lebih lanjut, Law-Justice mencoba mendeteksi lebih lanjut mengenai beberapa agensi biro perjalan haji yang diduga bermasalah namun ketika ditanya pada Kementerian Agama belum ada respon terkait hal tersebut.

Sementara itu, Badan Permeriksa Keuangan (BPK RI) yang telah melakukan audit terhadap pelaksanaan ibadah haji Tahun 1443H/2022M telah merumuskan sejumlah temuan. Dalam pemeriksaan bertajuk Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M. BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas penyelenggaraan ibadah haji yang bertujuan menilai efektivitas pelaksanaan ibadah haji Tahun 1443H/2022M pada Kemenag di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Arab Saudi.

Perumusan kesimpulan diperoleh dengan mengidentifikasi permasalahan signifikan pada lima aspek yaitu penetapan calon jemaah berdasarkan kuota haji, pelayanan pemondokan asrama haji, pelayanan akomodasi di Arab Saudi, pelayanan konsumsi di Arab Saudi, dan pelayanan transportasi darat dalam kota di Arab Saudi. Metode yang digunakan dalam perumusan simpulan adalah pendekatan kualitatif.

Ilustrasi: Puncak pelaksanaan ibadah haji 2024. (Tribunjatim)

Pendekatan kualitatif dilaksanakan dengan menginterpretasikan fakta yang ada secara komprehensif, menganalisis hubungan antara fakta dengan lingkup dan tujuan pemeriksaan. Perumusan simpulan dilakukan dengan mengklasifikasikan dan menilai capaian dan temuan pemeriksaan sesuai dengan kriteria utama dan subkriteria yang telah dituangkan dalam pernyataan kesepahaman.

BPK mengapresiasi upaya dan capaian Kemenag dhi. Ditjen PHU dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443H/2022M. Upaya dan capaian yang telah dilakukan Kemenag. Namun, hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan adanya permasalahan yang terjadi pada aspek penetapan calon jemaah berdasarkan kuota haji, pelayanan akomodasi di Arab Saudi, pelayanan konsumsi di Arab Saudi, dan pelayanan transportasi darat dalam kota di Arab Saudi.

Pembentukan Pansus haji kali ini diharapkan bisa menjadi wadaha untuk membuat evaluasi yang komprehensis terhadp pelaksanaan haji, sekaligus menemukan solusi yang terbaik. kekhawatiran publik jka Pansus ini sekedar pelampiasan syahwat politik pasca Pilpres tentunya haryus dijawab dengan kinerja pansus yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Secara paralel, mestinya KPK sudah bisa melakukan sejumlah manuver untuk melakukan tindakan dan pencegahan terhadap pelaksanaan haji. Nyaris musykil rasanya, jika wacana jual belinkuota haji ini hanya sebatas isyu semata. Sebab, cerita jual; beli ini telah mahsyur di publik. Menjadi tanggung jawab KPK sebagai penegak hukum mengklarifikasi adanya dugaan koprupsi jual beli kuota ini. Sebab, upaya perbaikan tak akan maksimal jika biang kerok persoalan tak juga diungkap dan diberi efek jera.  

Ghivary Apriman

Rohman Wibowo

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar