5 Tahanan Kota Kasus 109 Ton Emas Dipasangi Gelang Detektor

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: setkab.go.id).
"Dua tersangka ditahan di rutan dan lima tersangka tahanan kota karena alasan kesehatan dengan menggunakan alat detektor untuk mendeteksi/monitor mobilitas yang bersangkutan, jangan sampai ke luar kota," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).
Kelima tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. Alat detektor yang dipasang pada lima tahanan itu berupa gelang, yang bisa dipakai di tangan maupun di kaki.
Harli mengatakan gelang detektor itu tidak bisa dilepas sendiri. Gelang detektor itu berguna untuk mendeteksi tersangka agar tidak sampai ke luar kota tempatnya ditahan.
"Menggunakan sistem GPS, tak bisa dibuka," bebernya dikutip dari Detik.
Kelima tersangka yang dipasangi gelang detektor adalah LE, SJ, JT, DT, dan HKT. Para tersangka merupakan mantan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
Berikut ini 7 tersangka baru, yaitu:
1. LE sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
2. SL sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2014.
3. SJ sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
4. JT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2017.
5. GAR sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2012-2017.
6. DT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2014.
7. HKT sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2017
Sementara itu, dua tersangka lainnya, inisial SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.***
Komentar