KPU Bentuk Satgas Antisipasi Kekerasan Perempuan Buntut Kasus Hasyim

Gedung KPU Pusat (Dok.KPU)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mempertimbangkan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) di lingkungan KPU. Hal itu sebagai upaya untuk antisipasi kekerasan perempuan.
Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam acara diskusi media, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). Lebih lanjut Afif mengatakan pihaknya tengah mematangkan kebijakan terkait tindak-tindakan yang dilanggar.
"Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, sedang kita matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain," jelas Afif dilansir Detik.
Afif mengaku tidak mudah mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU. Meski begitu, dia berkomitmen akan meningkatkan kepercayaan publik.
"Mau tidak mau harus kita hadapi jalan terjal di depan dengan situasi kita, kita hadapi, kita jalani gitu kan. Tadi memang yang paling penting kita mencoba meningkatkan, mengembalikan trust publik pastinya," ujarnya.
Sebagai informasi, Komnas HAM mengusulkan agar KPU membuat aturan mengenai perilaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Usulan itu disampaikan sebagai respons mengenai kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari.
Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag. Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy`ari sebagai anggota KPU. Dalam keppres tersebut juga dijelaskan Hasyim dipecat secara tidak hormat.
Komentar