Membuat Sertifikat Tanah yang Dalam Sengketa Apakah Bisa Dilakukan?

Jum'at, 19/07/2024 13:12 WIB
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, sengketa tanah adalah perselisihan hak kepemilikan tanah antara dua individu atau lebih.

Biasanya yang diperebutkan adalah kepemilikan sertifikat tanahnya. Sebab, dalam sertifikat tanah tidak dapat tercantum dua atau lebih nama pemilik yang berbeda.

Lalu, bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah yang bersengketa? Menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar, sertifikat tanah tidak dapat diterbitkan atau dibuat jika sengketa tanah sudah diajukan ke lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri.

"Sudah pasti tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah karena kalau sudah sengketa pasti sudah masuk ke pengadilan dan sedang diuji," katanya seperti melansir detikProperti pada Jumat (3/5/2024).

Sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan, kedua belah pihak yang bersengketa tidak dapat membuat sertifikat tanah. Badan Pertahanan Nasional (BPN) juga tidak akan menyanggupi untuk memproses sertifikat tanah yang bersengketa tersebut.

Berbeda jika kedua belah pihak belum mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Salah satu pihak bisa membuat sertifikat tanah atas namanya.

Sebab, dalam sistem BPN, tanah tersebut statusnya masih bebas kepemilikan sehingga siapa pun dapat mengklaim asal dapat memenuhi persyaratannya.

Risikonya apabila sertifikat tanah telah terbit, lalu salah satu pihak menyadari hal tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka BPN memiliki wewenang untuk membatalkan keabsahannya.

"Kalau tidak ter-detect adanya sengketa, bisa. Tapi setelah itukan prosesnya berjalan (gugatan) lalu ada yang mengklaim dan sertifikatnya terbit. Begitu sertifikatnya terbit, itu sertifikat bisa dibatalin dengan orang yang mengajukan hak apabila buktinya kuat," ungkap Rizal.

Secara tidak langsung, ketika salah satu pihak sudah mengajukan gugatan, maka tanah tersebut termasuk dalam kasus sengketa tanah. BPN berhak mendapat keputusan pengadilan terbaru sebelum menerbitkan sertifikat tanah baru kepada pemilik yang sah.

Dalam kasus sengketa tanah tidak selamanya pihak yang menggugat akan menang, melainkan pihak tergugat juga bisa membuktikan hak sebagai pemilik tanah yang sah di pengadilan.

"Untuk proses pengajuan hak pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi, KTP, batas tanah, dan sertifikat. Jika posisinya ada sengketa hukum, harus diterbitkan keputusan pengadilan. Nah itu yang menjadi prosedurnya. Jika proses keputusan pengadilan sudah memutuskan hak tersebut milik salah satu pihak, maka BPN baru memproses administrasi pertanahannya dan menerbitkan (sertifikat tanah)," pungkas Rizal.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar