KPK Segera Umumkan Status Walikota Semarang dan 3 Orang Lain

Rabu, 17/07/2024 16:28 WIB
Penyidik Tessa Mahardhika Sugiarto yang baru saja ditunjuk menjadi Juru Bicara KPK pengganti Ali Fikri disebut telah mundur dari institusi Polri sejak 2017 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Penyidik Tessa Mahardhika Sugiarto yang baru saja ditunjuk menjadi Juru Bicara KPK pengganti Ali Fikri disebut telah mundur dari institusi Polri sejak 2017 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan 3 lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Salah satunya Walikota Semarang, Mbak Ita, yang juga politisi PDIP.

Sementara itu, hari ini, Rabu (17/7), tim penyidik menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang.

Saat dikonfirmasi terkait penggeledahan itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, belum mau membeberkan terkait penyidikan apa, hingga menggeledah beberapa tempat di Semarang.

"Nanti sore dirilis," ungkap Tessa, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya, saat proses penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan kepada Mbak Ita, Rabu (21/2). Dia diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Setelah meminta keterangan Mbak Ita, KPK juga memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (5/3).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar