Bareskrim Buru 4 DPO Kasus Scam Online Jaringan Internasional
Polisi Siber akan dibentuk di 9 Polda
Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang dalam kasus scam online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu. Di sisi lain, penyidik juga tengah menetapkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Himawan menjelaskan, keempat DPO merupakan koordinator operator sindikat penipuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia belum merinci lebih jauh identitas dari keempat DPO.
"DPO yang kita terbitkan itu adalah yang sebagai koordinator di atasnya operator-operator Indonesia," kata Dirtipidsiber Himawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Saat ini, menurut Himawan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam mengejar para DPO.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan koordinasi secara intens dengan hubinter dan Interpol untuk melalukan pencarian pelaku tersebut," jelasnya dikutip dari Detik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu. Total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari jaringan penipuan ini.
WN China berinisial ZS disebut sebagai pimpinan sindikat ini. Polri juga menangkap tiga warga Indonesia berinisial NSS, H, dan M yang membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional.
Dari bisnis ilegal ini, ZS bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp 1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara, yakni Indonesia Rp 59 miliar, India Rp 1,077 triliun, Cina Rp 91 miliar, dan Thailand Rp 288 miliar.***
Komentar