Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 16/07/2024 21:33 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023. Robinsar Nainggolan

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - KPK selesai memeriksa anak dari bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Indira meminta maaf atas kasus yang menjerat ayahnya.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024), Indira keluar sekitar pukul 18.10 WIB. Indira terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.

"Iya (diperiksa soal TPPU)," kata Indira setelah diperiksa, Selasa (16/7).

Indira juga menanggapi vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada ayahnya tersebut. Dia meminta maaf atas kasus yang menjerat keluarganya.

"Ya vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tau bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata dia.

"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maaf kan lahir batin," tambahnya dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK pun memanggil anak serta cucu SYL sebagai saksi.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Anak SYL yang dipanggil sebagai saksi ialah Indira Chunda Titha. Titha merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Sementara itu, cucu SYL yang dipanggil ialah Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi. Tessa belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada kedua keluarga SYL itu.

"Atas nama Indira Chunda Titha, anggota DPR RI dan A Tenri Bilang Radisyah, wiraswasta," ucapnya.

SYL telah divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan Rp 44,6 miliar. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar