KPK Resmi Ajukan Banding Atas Vonis SYL dan Dua Eks Anak Buah

Selasa, 16/07/2024 18:08 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023. Robinsar Nainggolan

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dijatuhkan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Tessa tak menjelaskan alasan jaksa KPK banding atas vonis tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum KPK masih menyusun memori banding.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dnilai telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Hatta dan Kasdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar