Sindikat Scam Online Tipu 823 WNI, Modus Tawaran Kerja di Dubai
Polisi Siber akan dibentuk di 9 Polda
Jakarta, law-justice.co - Sindikat scam online jaringan internasional telah dibongkar oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Polisi menyebut ada 823 warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditipu oleh para pelaku.
"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di Timur Tengah pada 31 Mei 2023. Saat itu ada laporan mengenai pemulangan WNI yang telah diperkerjakan oleh pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.
"Jadi diawali scam internasional akan ada terkait kasus TPPO dan TPPU-nya jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional," jelas Himawan.
Menurut Himawan, para pelaku menyebarkan scam online berisi tawaran bekerja melalui media WhatsApp dan Telegram. Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai dengan gaji menggiurkan.
"Korban ditawari pekerjaan kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," ujar Himawan.
Tangkap 4 Tersangka
Informasi awal itu lalu diselidiki oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Himawan mengatakan pihaknya kemudian berhasil menangkap warga negara China inisial ZS. Pelaku tersebut diketahui merupakan pimpinan scam online jaringan internasional.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," kata Himawan.
ZS ditangkap pada 27 Juni 2024. Dia dijemput di Abu Dhabi dan dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia.
Hasil penangkapan dari ZS ini kemudian menjadi dasar Polri dalam melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.
Tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni. Dia berperan sebagai operator.
Satu tersangka lainnya inisial M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. Dia berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut.
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS." jelas Himawan.
Satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap sejak 30 Agustus 2023. Pelaku tersebut juga telah divonis 3,5 tahun.
Himawan mengatakan jaringan ini merupakan sindikat internasional yang telah melakukan penipuan di empat negara. Total keuntungan yang didapat para pelaku mencapai Rp 1,5 triliun.
"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China. Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun," ujarnya dilansir dari Detik.
Polri memastikan penyidikan kasus scam online jaringan internasional ini belum selesai. Polri juga telah meminta penerbitan red notice kepada pelaku yang masih jadi buron di luar negeri.
"Interpol telah keluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan untuk red notice DPO kepada Interpol (bagi) warga negara Indonesia yang masih berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan DPO warga negara asing yang saat ini masih dalam proses red notice," pungkas Himawan.***
Komentar