Bawaslu Mengaku Khawatir Kegaduhan Sirekap Terulang di Pilkada
Bawaslu Tak Mampu Tindak Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol. (Bawaslu).
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut transparan dalam menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda mengatakan, Sirekap yang digunakan pada Pemilu Serentak 2024 justru memunculkan permasalahan yang membuat kericuhan di masyarakat.
"Sirekap itu membantu kita, semua berisi informasi terkait dengan data (hasil penghitungan suara). Tapi yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi," ujar Herwyn kepada wartawan, Senin (15/7).
Sebagai contoh, Herwyn mengungkapkan, penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 yang memunculkan kegaduhan. Di mana angka perolehan suara calon melebihi batas jumlah pemilih di suatu tempat pemungutan suara. Hal ini dianggap sebagian pihak sebagai dugaan kecurangan.
"Dengan transparan yang ada mencegah adanya kecurangan. Sambil (Sirekap KPU) harus dibuat sebaik mungkin," ungkap Herwyn dilansir dari RMOL.
Lebih lanjut, Herwyn mengkhawatirkan penggunaan Sirekap oleh KPU mengulang kejadian di Pemilu Serentak 2024.
Oleh karenanya, dia meminta KPU untuk memperbaiki kinerja dan juga sistem Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Supaya nantinya justru jangan informasi ini jadi disinformasi atau membuat kegaduhan," demikian Herwyn. ***
Komentar