Bareskrim Polri Ungkap Detail Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM

Minggu, 14/07/2024 15:13 WIB
Kementerian ESDM (Dok.Humas ESDM)

Kementerian ESDM (Dok.Humas ESDM)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM yang menyeret PT Lembaga Elektronika Nasional Industri terus berjalan.

Sebagai informasi, Proyek PJUTS dikerjakan di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Kasus yang diusut Bareskrim adalah pengerjaan yang di wilayah tengah.

Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Ahmad Sulaiman mengatakan nilai kontrak pengadaan PJUTS wilayah tengah mencapai Rp 108 miliar.

Anggaran itu untuk pengerjaan lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, perkabelan dan Sollar Charge Controller (SCC).

"Pekerjaan terdiri atas fabrikasi," ujar dia seperti melansir tempo.co, Sabtu, 13 Juli 2024.

Sulaiman menuturkan PT LEN memenangkan pengadaan PJUTS pada 2020. Namun, pengerjaannya disubkontrakkan kepada perusahaan lain.

"PT LEN tidak mengerjaakan," ujar dia.

Dari total nilai proyek Rp 108 miliar, PT LEN diduga hanya memberikan harga Rp 48,9 miliar untuk subkontraktor yang mengerjakan proyek.

"Sehingga PT LEN mendapatkan keuntungan secara melawan hukum setidaknya sebesar Rp60 miliar," ujar Sulaiman.

Penyidik Bareskrim pada Kamis, 4 Juli 2024 telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE. Penggeledahan dilakukan sekitar 12 jam dan penyidik menyita barang bukti mulai dari dokumen, personal computer (PC), hingga gawai.

Para pihak yang mengetahui proses perencanaan anggaran, pelaksanaan lelang, penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, Sulaiman tidak menjelaskan secara detail, siapa saja pihak yang sudah diperiksa.

PJUTS sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan.

Hal ini guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Dengan adanya pemasangan PJUTS, pemerintah daerah diharapkan dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar