Ketika Jokowi Mulai Kehilangan Akal dengan Mengobral IKN Nusantara

Minggu, 14/07/2024 06:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. RS tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang pertama dibangun di IKN. Foto: Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Abdi Waluyo di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Jumat, 22 September 2023. RS tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang pertama dibangun di IKN. Foto: Sekretariat Presiden.

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menyatakan bahwa Izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibukota Nusantara (IKN) menunjukkan sikap frustasi pemerintah dalam menarik investor.

“Sudah mulai kehilangan akal untuk menarik investor,” katanya dalam merespons terbitnya Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) seperti melansir rmol.id.

Dia memandang, problem utama proyek di IKN sejatinya sangat kompleks karena sejak awal sudah salah kebijakan.

Berkaitan dengan investor, Suryadi pesimistis bisa masuk sekalipun diberi keleluasaan pemberian HGU dan hak guna bangunan (HGB) hingga ratusan tahun. Sebab sejauh ini, infrastruktur publik dan sumber daya manusia (SDM) masih minim.

“Karena problem utama yaitu investasi yang ditawarkan adalah infrastruktur publik, tapi publiknya belum ada, maka tidak mungkin investor mau,” pungkasnya.

Menurut politikus PKS ini, problem investasi di IKN itu bukan hanya urusan pertanahan semata. Lebih jauh daripada itu, banyak kebijakan yang salah sejak awal dalam keputusan memindahkan IKN ke Kalimantan Timur tersebut.

“Problem investasi di IKN bukan masalah tanah saja, tapi salah kebijakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024, untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN. Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan juga HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2 dikutip Jumat (12/7).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar