Soal IKN, DPR Sebut Pemerintah Mulai Frustasi

Sabtu, 13/07/2024 17:47 WIB
Pemerintah terus menggeber proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai amaran UU IKN, terhitung awal tahun 2024 pusat Pemerintahan RI sudah mesti hijrah kota baru di Kalimantan Timur ini. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan sudah ngebet ingin segera pindah dan merayakan HUT RI Ke 79 17 Agustus 2024 di IKN yang baru. Sebagai salah satu proyek mercusuar Era Jokowi, bagaimana perjalanan proyek ini di tengah wacana tentang anggaran dan pengawasan?

Pemerintah terus menggeber proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai amaran UU IKN, terhitung awal tahun 2024 pusat Pemerintahan RI sudah mesti hijrah kota baru di Kalimantan Timur ini. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan sudah ngebet ingin segera pindah dan merayakan HUT RI Ke 79 17 Agustus 2024 di IKN yang baru. Sebagai salah satu proyek mercusuar Era Jokowi, bagaimana perjalanan proyek ini di tengah wacana tentang anggaran dan pengawasan?

Jakarta, law-justice.co - Izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibukota Nusantara (IKN) menunjukkan sikap frustasi pemerintah dalam menarik investor.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyebut terbitnya Perpres 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) menunjukkan Jokowi mulai kehilangan akal untuk menarik investor ke IKN.

“Sudah mulai kehilangan akal untuk menarik investor,” kata Suryadi melalui keterangannya, Sabtu (13/07/2024).

Politisi PKS ini memandang, problem utama proyek di IKN sejatinya sangat kompleks karena sejak awal sudah salah kebijakan.

Berkaitan dengan investor, Suryadi pesimistis bisa masuk sekalipun diberi keleluasaan pemberian HGU dan hak guna bangunan (HGB) hingga ratusan tahun.

Sebab sejauh ini, infrastruktur publik dan sumber daya manusia (SDM) masih minim.

“Karena problem utama yaitu investasi yang ditawarkan adalah infrastruktur publik, tapi publiknya belum ada, maka tidak mungkin investor mau,” pungkasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar