Ini Pertimbangan Hakim Hukum SYL Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 M

Kamis, 11/07/2024 17:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar uang pengganti total Rp 14,6 miliar. Hakim menjelaskan uang hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya ada yang masuk kategori kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.

Mulanya, hakim mengatakan total uang hasil pemerasan yang diperoleh SYL dari anak buahnya di Kementan adalah Rp Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Hakim menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan SYL yakni kepentingan dinas dan kepentingan pribadi.

"Bahwa adapun jumlah uang atau patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan dan keperluan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan rincian sebagai berikut, mengenai rincian tidak perlu kami bacakan," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Bahwa dari penggunaan sharing sebagaimana rincian tersebut di atas terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi terdakwa termasuk kepentingan keluarga dan kolega terdakwa," imbuh hakim.

Hakim mengatakan kategori kepentingan dinas yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan Kementan. Hakim merincikan kegiatan itu di antaranya acara keagamaan, charter pesawat untuk kunjungan kerja (kunker) dinas ke luar negeri hingga pemberian bantuan untuk korban bencana alam.

"Termasuk dalam kepentingan kedinasan adalah kegiatan-kegiatan yang memang dilakukan untuk kepentingan Kementan dan ada dalam anggaran kementerian yang dilaksanakan jajaran dan insan kementerian lainnya," ujar hakim.

Berikut rincian kegiatan kategori kepentingan dinas SYL:

1. Acara keagamaan. Bantuan-bantuan yang diberikan ke pondok pesantren dalam acara keagamaan telah diterima sepenuhnya oleh masyarakat bersangkutan merupakan bagian dari kegiatan sosial keagamaan dan kementerian yang tidak dinikmati oleh SYL maupun keluarganya

2. Charter pesawat. Penggunaan pesawat atau charter pesawat yang digunakan dalam rangka kedinasan berupa kunker menteri beserta jajarannya, ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau serta kegiatan transportasi atau penerbangan reguler dalam rangka mendukung pelaksanaan program kementerian dan tidak dinikmati oleh SYL secara pribadi, yaitu untuk kepergian Jakarta-Ternate-Ujung Pandang-Jakarra, dan pada saat itu yang pergi adalah SYL dan jajaran pegawai Kementan lainnya. Penggunaan pesawat private jet juga dilakukan pada 5-6 Maret 2022, SYL beserta jajaran Kementan dalam rangka kunker pada 5-6 Maret 2022 dengan rute Banda Aceh-Ujung Pandang-CGK.

3. Bantuan bencana alam atau sembako. Bantuan bencana alam maupun bantuan sembako juga termasuk dalam anggaran kegiatan Kementan. Dalam kegiatan sosial di mana bantuan tersebut memang benar diberikan dan diterima serta dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana alam dan membutuhkan karena kekurangan dan kemiskinan yang tidak dinikmati oleh SYL

4. Keperluan ke luar negeri. Keperluan ke luar negeri dilaksanakan dalam rangka kunker maupun kerja sama internasional Kementan yang diikuti oleh SYL beserta jajarannya yang memang termasuk dalam anggaran kementerian, terhadap pihak-pihak lain yaitu keluarga dan kolega SYL adalah di luar pihak kementerian yang tidak termasuk bagian dari anggaran kedinasan kementerian merupakan pengeluaran yang dikategorikan menjadi pengeluaran pribadi SYL

5. Umroh. Bahwa kegiatan umroh sesungguhnya bukan kegiatan utama karena merupakan bagian akhir di hari terakhir dari kegiatan kunker menteri dalam rangka melaksanakan kerja sama internasional Kementan RI dengan negara UAE dan Arab Saudi, memang merupakan bagian dari kegiatan kedinasan kementerian, terhadap pihak-pihak di luar pihak kementerian yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut yang bukan merupakan pihak yang menjadi tanggungan anggaran kementerian, di antaranya keluarga maupun kolega menteri merupakan pengeluaran yang dikategorikan menjadi pengeluaran pribadi SYL

6. Kurban. 

Pemberian hewan kurban berupa sapi kurban kepada masyarakat di 34 Provinsi Indonesia yang membutuhkan merupakan kegiatan sosial dari kementerian yang rutin dilakukan yang mana hewan kurban tersebut benar diberikan dan diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan

Hakim juga menjelaskan pengeluaran yang termasuk kategori kepentingan pribadi SYL dari hasil pemerasan tersebut. Di antaranya sejumlah pembelian oleh keluarga SYL hingga pemberian ke Partai NasDem.

"Kepentingan pribadi dan keluarga serta kolega terdakwa, merupakan keperluan dan kepentingan pribadi terdakwa di luar kepentingan kedinasan yang jelas-jelas dinikmati oleh terdakwa dan keluarga serta koleganya, yang tidak terkait dengan kedinasan," jelas hakim dikutip dari Detik.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Keperluan istri SYL, Ayun Sri Harahap berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan yang dinikmati oleh Ayun

2. Keperluan keluarga SYL berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain yang diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga

3. Keperluan pribadi SYL, kebutuhan pribadi berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri

4. Kado undangan kepentingan SYL berupa pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan pribadi SYL, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi SYL

5. Pemberian ke Partai NasDem, berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai NasDem, antara lain dalam acara pendaftaran bacaleg di KPU dalam Pemilu tahun 2024

6. Keperluan lainnya yang tidak diuraikan.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berupa membayar uang pengganti. SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar.

Hakim awalnya menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan kepada anak buahnya. Hakim mengatakan SYL meminta anak buahnya di Kementan membayar kebutuhan dia dan keluarganya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti.

"Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu," imbuhnya.

Jika dihitung memakai kurs USD saat ini, USD 30 ribu itu jika dirupiahkan senilai Rp 485.940.000. Maka, jika ditotal dengan angka Rp 14 miliar menjadi Rp 14.633.084.786 jumlah yang uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.

Dalam sidang putusan ini, hakim mengatakan SYL melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar