Hakim : SYL Berbelit di Sidang dan Keluarga Nikmati Hasil Koruosi

Kamis, 11/07/2024 14:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Jakarta, law-justice.co - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Lebih lanjut Hakim menyatakan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim juga mengatakan keluarga SYL ikut menerima hasil korupsi.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," jelasnya dilansir Detik.

Sebelumnya, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL harusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar