Kasus Pemerasan di Kementan, Eks Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 11/07/2024 13:48 WIB
Hakim Vonis Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. (Istimewa).

Hakim Vonis Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi memvonis Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Hatta terbukti bersalah terlibat pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Hakim menghukum Hatta membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan.

Hal memberatkan salah satunya ialah Hatta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan salah satunya ialah Hatta tidak menikmati uang hasil korupsi.

Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara. Hatta juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Hatta, SYL telah divonis penjara. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SYL.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar