Kasus Pemerasan di Kementan,
Hakim Vonis Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara
Hakim Vonis Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi memvonis Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim menghukum Kasdi membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 2 bulan.
Hal yang memberatkan adalah Kasdi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, salah satunya, ialah tidak menikmati hasil korupsi.
Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Komentar