Pengadilan Irak Hukum Gantung Istri Mendiang Pemimpin ISIS Al-Baghdadi

Pengadilan Irak Hukum Gantung Istri Mendiang Pemimpin ISIS Al-Baghdadi. (Tempo).
Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan di Irak secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada janda mendiang pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, atas perannya dalam kelompok ekstremis itu dan atas kasus penahanan wanita Yazidi.
Pengadilan di Baghdad barat menjatuhkan hukuman kepada istri Baghdadi, yang saat ini masih berada di dalam tahanan.
Dia dituduh bekerja sama dengan ISIS menggunakan rumahnya di Mosul, untuk menahan wanita Yazidi yang diculik, yang kemudian ditawan oleh ISIS di Sinjar, Irak utara.
Pengadilan tidak menyebut nama istri Baghdadi itu, namun seorang pejabat pengadilan mengidentifikasinya sebagai Asma Mohamed.
"Dia dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung," kata seorang pejabat pengadilan seperti melansir cnnindonesia.com.
Tuduhan terhadap istri al-Baghdadi muncul hampir lima tahun setelah pasukan Amerika Serikat membunuh pemimpin ISIS tersebut. Baghdadi diketahui membangun "kekhalifahan" yang dia deklarasikan sendiri di wilayah Irak dan Suriah.
Kaum Yazidi sendiri mengalami penganiayaan selama serangan al-Baghdadi melalui Irak utara pada 2014. Para anggota ISIS disebut secara sistematis membunuh ribuan laki-laki dan memaksa perempuan Yazidi sebagai budak seks.
Sejak ISIS diusir dari seluruh wilayah yang dikuasainya di Irak pada 2017, pengadilan telah menjatuhkan ratusan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati kepada mereka yang terbukti bersalah menjadi anggota "kelompok teroris".
Mereka termasuk lebih dari 500 laki-laki dan perempuan asing yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS.
Komentar