Korupsi Tol MBZ, Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 10/07/2024 19:58 WIB
Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Jakarta , law-justice.co - Direktur PT PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7) petang.

Selain Djoko, jaksa pada hari ini juga membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka dituntut dengan pidana empat hingga lima tahun penjara.

Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal memberatkan dalam tuntutan Yudhi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan yakni Yudhi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta sedang mengalami penyakit ginjal.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar