Nasib Penyidik Penangkapan Pegi Setiawan Diungkap Bareskrim Polri

Selasa, 09/07/2024 16:47 WIB
Hakim yang Bebaskan Pegi Cuma Berharta Rp294 Juta-Satu Motor Murah. (Istimewa).

Hakim yang Bebaskan Pegi Cuma Berharta Rp294 Juta-Satu Motor Murah. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pasca keputusan Pengadilan Negeri Jawa Barat menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan menyatakan bahwa penangkapan Pegi salah orang juga berdampak pada penyidik Polda Jabar.

Nasib penyidik penangkapan Pegi Setiawan diungkap Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap penyidik penangkapan Pegi.

Selain itu pihak Bareskrim juga akan mengevaluasi penyidikan kasus Pegi yang sebelumnya disebut sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

“Kita akan melihat Polda Jabar meskipun kami telah melakukan asistensi terhadap kasus penagkapan Pagi,” jelas Brigjen Pol Djuhandhani dilansir dari Disway.

Meskipun demikian Brigjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa penanganan kasus Vina masih dipercayakan pada Polda Jabar.

Brigjen Pol Djuhandhani menyinggung tentang salah tangkap, di mana pihaknya akan segera melihat lebih dalam terkait penyidikan tentang tahapan formil yang terlewatkan oleh penyidik.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, berdasarkan keputusan Hakim, dalam penyidikan penangkapan Pegi terdapat beberapa hal formil yang tdak dipenuhi.

“Tentu saja ini akan menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang ada, bagaimana prosesnya itu,” tambahnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar