Hakim Tipikor Jakarta Perintahkan Gazalba Saleh Kembali Ditahan
Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).
Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memerintahkan Gazalba kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
"Jadi Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya penuntut umum," jelas Fahzal di PN Tipikor, Senin (8/7).
Gazalba diputus ditahan di rutan paling lama 57 hari terhitung mulai 8 Juli 2024.
Dikutip dari CNN Indonesia, Gazalba hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Aldres Jonathan Napitupulu. Aldres pun memohon kepada majelis hakim agar Gazalba tidak ditahan dalam menjalani persidangan.
Fahzal Hendri menjelaskan domisili tempat tinggal dan kantor Gazalba dekat dengan Pengadilan Tipikor.
Menanggapi hal itu, Fahzal menjelaskan penahanan kembali Gazalba merupakan penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain itu, majelis hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus Gazalba tetap sama meskipun KPK meminta penggantian majelis hakim. Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yakni ketua majelis Fahzal Hendri didampingi hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim anggota Sukartono.
Sempat bebas di putusan sela
Sebelumnya, pada akhir Mei 2024, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Gazalba Saleh. Majelis hakim berpandangan, jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebab, jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Selanjutnya, KPK menyatakan perlawanan atau verzet. Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara tersebut.
Komentar