Atasi Kemacetan, Jakarta Bakal Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan

Minggu, 07/07/2024 13:33 WIB
626 kendaraan pribadi disuruh putar balik di Tol Cikupa (reqnews)

626 kendaraan pribadi disuruh putar balik di Tol Cikupa (reqnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa tengah menggodok aturan mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi di Ibu Kota Peraturan Daerah (Perda) tersebut ditargetkan rampung tahun ini dan bisa segera diaplikasikan.

Dengan demikian, diharapkan masalah kemacetan yang terus terjadi di Ibu Kota, khususnya saat jam sibuk, bisa segera terselesaikan.

"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilansir Antara, Minggu, 7 Juli 2024.

Nantinya ada empat pokok dasar yang diatur melalui Perda tersebut, mulai dari Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir hingga pembatasan usia, serta jumlah kendaraan.

Zulkifli mengaku aturan pembatasan usia kendaraan juga diiringi dengan perbaikan transportasi agar dapat terintegrasi seluruhnya. Dengan demikian, lanjut dia, minat masyarakat menggunakan transportasi umum meningkat.

"Setelah angkutan umum sudah baik dan mudah, selanjutnya adalah memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Sehingga orang beralih menggunakan transportasi massal dengan manajemen lalu lintas," tutur Zulkifli.

Diketahui sebelumnya, Jakarta telah menjadi salah satu kota termacet di dunia. Hal itu terungkap dalam laporan Global Traffic Scorecard 2023 yang dikeluarkan perusahaan analisis data lalu lintas Inrix.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Jakarta duduk di posisi ke-10, lebih macet dari Miami, Amerika Serikat. Namun masih sedikit lebih baik ketimbang Cape Town, Afrika Selatan, yang ada di posisi kesembilan.

Selain itu, terungkap juga bahwa warga Jakarta kehilangan waktu 65 jam karena terjebak kemacetan. Bahkan jumlah tersebut meningkat 33 persen dibandingkan dengan di 2022.

Angka di atas dihitung dengan melihat berapa lama waktu yang diperlukan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke pusat kota dari daerah penyangga, begitu juga sebaliknya. Kemudian Inrix menyebut kalau pagi dan sore hari waktu paling buruk buat berkendara di Jakarta.

Sementara kecepatan rata-rata tertinggi pada 2023 hanya 33,7 kilometer per jam. Hal ini tentunya perlu mendapat atensi dari para pembuat kebijakan agar dicarikan solusinya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar