Bongkar Dugaan Korupsi Gas di PGN, Melacak Aliran Duit Haram Gas

Modus Beli Gas Lewat Calo, PGN Kecolongan Ratusan Milyar

Sabtu, 29/06/2024 15:14 WIB
Ilustrasi: Korupsi di PGN. (Bing)

Ilustrasi: Korupsi di PGN. (Bing)

law-justice.co - Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara ratusan milyar rupah di badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini rasuah terjadi di PT PGN Tbk anak perusahaan Pertamina. Modusnya tidaklah rumit, membeli kuota gas melalui pialang lantas dengan metode pembayaran dimuka. Padahal, pembelian kuota gas via pialang sudah dinyatakan dilarang.

KPK mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan yang berisi penetapan sebagai tersangka kepada  Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas, Iswan Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas PT PGN pada 2017-2021. Mereka diduga kongkalikong merancang kontrak kerja sama pengadaan gas yang merugikan negara senilai US$ 14,19 juta atau sekira Rp212 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini berawal saat korporasi pelat merah itu pada 2017 berencana memperbesar slot kuota gas dari Lapangan Madura Strait yang dikelola Husky-CNOOC Madura Ltd. Asep menambahkan, jajaran direktur PGN ketika itu menyepakati pembelian gas dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT Isar Gas selaku pemegang kuota konsesi gas.

Korporasi Isar Gas setuju dengan syarat. Mereka menghendaki PT PGN membayar utang usaha PT Isar Gas dan perusahaan terafiliasi ke beberapa pihak sebagai uang muka dengan nilai sebesar US$ 15 juta atau sekitar Rp225 miliar. Dana miliaran rupiah itu bukan hanya sebagai uang panjar, tetapi dimasukkan dalam skema utang yang mesti diganti Isar Gas. 

Sejumlah elite PGN terlibat dalam kontrak kerja sama itu, selain Danny Praditya. Mereka adalah direktur utama PGN saat itu, Jobi Triananda Hasjim, Direktur Keuangan Nusantara Suyono, Direktur Infrastruktur dan Teknologi Dilo Seno Widagdo. “Jadi, sejumlah direktur mengetahui kerja sama ini,” kata Asep kepada Law-justice, Kamis (27/6/2024).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus PGN tersebut secara clear. Mulyanto menyatakan hal tersebut menindak lanjuti hasil temuan dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya kasus dugaan korupsi tersebut. “Setiap kasus harus dituntaskan dan ini KPK harus gerak cepat,” kata Mulyanto saat dihubungi, Kamis (27/06/2024).

Ilustrasi: Kolase LHP  atas Pengelolan PBI tahun 2017 s.d. semester I 2022 pada PT PGN Tbk. yang menjadi rujukan Komisi Pemberantasan korupsi untuk menangani kasus dugaan koriupsi di PT PGN Tbk. (BPK)

Mulyanto menyatakan hal tersebut harus segera ditindak secara tuntas karena untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak berlarut-larut. “Perlu diusut secara tuntas sehingga jelas siapa yang bersalah dan siapa yang bersih. Yang bersalah dihukum setimpal, sementara yang tidak bersalah dapat dibersihkan nama baiknya,” ujarnya.

Menurutnya,  BUMN gas ini perlu didorong melaju dalam pengelolaan gas negara sehingga betul-betul optimal dalam mendistribusikan gas alam kepada masyarakat dan menggerakkan roda industri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyebut soal kasus PGN ini tentu harus menjadi perhatian bersama oleh berbagai pihak. Namun, pada intinya Eddy menyatakan bila Komisi VII DPR tentu menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.

"Kita hormati setiap proses hukum yang sedang berjalan," kata Eddy kepada Wartawan, Rabu (26/06/2024). 

Namun, secara lebih lanjut Eddy menyatakan bila Komisi VII DPR RI komitmen untuk menjalani fungsi pengawasan pada mitra kerja. Hal tersebut, menurutnya termasuk pada setiap mitra kerja yang sedang menjalani proses hukum. Supaya performa dari mitra kerja tersebut bisa lebih baik dari sebelumnya.

"Ya untuk itu mari kita kawal bersama," ungkapnya.

Terkait rencana memanggil PGN dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut, Eddy tidak membeberkan secara gamblang. Namun, intinya setiap mitra kerja tentu akan dievaluasi bila program tersebut tidak tepat sasaran dan ada temuan dugaan fraud pada kinerja mitra kerja tersebut.

"Tentu setiap mitra kerja yang kami panggil akan kami evaluasi sesuai dengan fungsi pengawasan kami pada mitra kerja," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Ghivary) 

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan celah korupsi dalam sektor energi gas memang terdapat dalam proses perencanaan pengadaannya. Proses kerja sama, katanya, kerap dilakukan secara serampangan. Alih-alih untung, keputusan yang tidak berdasar kajian dan pertimbangan matang, justru mengakibatkan kerugian. “Kasus korupsi di PGN ini jadi yang sekian kalinya. Dulu modus lewat regasifikasi kalau sudah MoU, nah sekarang di perencanaan dengan modus uang DP ini,” ujar Fahmy kepada Law-justice, Jumat (28/6/2024).

Dia menitikberatkan belasan juta miliar dolar AS harus ditelusuri aliran dananya. Dia sangsi jika uang muka dari PGN itu benar untuk membayar utang Isar Gas. “Mafia migas bisa berbuat apa saja. Penegakan hukum harus sampai tuntas,” kata dia yang pernah menjabat satgas anti-mafia migas ini.

Ngotot Beli dari Calo, Berujung tekor

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa langkah hukum KPK dilakukan dengan merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pintu masuk pengusutan kasus ini. Dia menambahkan, kerugian negara dari kontrak kerja sama ini  terjadi akibat PT PGN tak memiliki kajian dan mitigasi risiko bisnis yang sesuai realitas dan aturan. Adapun kerja sama tersebut diduga tak sesuai dengan aturan dan rekomendasi dewan komisaris PT PGN sehingga menyarankan direksi untuk mengentikan kerja sama. "Sudah dilarang lanjut kerja sama, tetapi direksi tak jalankan," katanya.

Kontrak kerja sama antara dua korporasi ini berdasar skema kontrak bertingkat yang pada praktiknya transaksi bisnis menggunakan jasa perantara. Padahal, skema tersebut mulai dilarang setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Regulasi ini menegaskan kontrak pembelian gas harus dilakukan dengan pemilik ladang. Tujuannya agar menghindari pembengkakan harga yang membebani keuangan korporasi pelat merah.

Berdasarkan informasi yang dinukil dari Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam LHP  atas Pengelolan PBI tahun 2017 s.d. semester I 2022 pada PT PGN Tbk., diketahui dana ratusan miliar rupiah mulai mengalir ke Isar Gas pada 2017. Sebagian besar atau US$ 8 juta dipakai membayar utang mereka kepada Pertagas Niaga. Kemudian, sebanyak US$ 2 juta digelontorkan membayar utang ke BNI. Sisanya US$ 5 juta digunakan untuk melunasi utang ke PT Isar Aryaguna, induk usaha Isar Gas.

Kutipan LHP atas Pengelolaan PBI Tahun 2017 s.d. Semester I 2022 Pada PT PGN Tbk. (BPK)

Mendengar tawaran kerja sama seperti itu, PGN tak keberatan. Akan tetapi, PGN mengajukan sejumlah klausul tambahan dan meminta fidusia. PGN menawakan opsi untuk memperhitungkan uang muka sebagai nilai pengurang jika nantinya saham PT Isar Gas diakuisisi. PGN pun menawarkan kesepakatan berupa jaminan berupa penguasaan jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo, perusahaan yang terafiliasi Isar Gas secara eksklusif.

Namun, uang muka yang disepakati itu menjadi masalah karena hingga kontrak berakhir, PGN baru menerima pengiriman gas senilai US$800 ribu dari perusahaan yang terafiliasi dengan Isar Gas. Artinya sekira US$ 14 juta lebih masih tersangkut di kas Isar Gas dan afliasi perusahaannya. Direksi PGN mengetahui ihwal regulasi Kementerian ESDM itu, tetapi toh kerja sama terus berjalan. Kementerian yang mengetahui aksi korporasi ini lantas melayangkan surat peringatan kepada PT PGN. “Kenapa masih terus berjalan kerjasamanya, ini yang harus dicari tahu penyebabnya,” kata sumber Law-justice, Kamis (27/6/2024).

Kementerian ESDM menyarankan sejumlah rekomendasi penyelesaian. Namun, PGN baru menindaklanjuti arahan itu dalam waktu yang lama. Sejak merespons peringatan kementerian, barulah perjanjian jual-beli gas dengan Isar Gas dihentikan. Tetapi, di sisi lain, uang muka pembelian gas yang terlanjur dibayarkan masih tersangkut di Isar Gas. Menukil laporan keuangan PGN pada 2021, mereka mengakui uang muka yang dibayar kepada Isar Gas sebagai suatu kerugian perusahaan.

Persaingan usaha gas di kawasan Surabaya Raya diduga menjadi pemicu keputusan bisnis PGN ketika berencana mengakuisisi Isar Gas dan merancang kerja sama jual-beli gas. Sebab, dalam lingkup bisnis gas, kawasan tersebut mengandalkan ladang gas Husky-CNOCC Madura Ltd yang dikelola sejak 2006. Saat itu PGN hanya kebagian jatah gas 20 juta standar kaki kubik (MMSCFD) per hari.

Di wilayah Surabaya Raya, PGN bisa menyalurkan gas hingga 11 million british thermal unit (mbtu) per hari dengan keuntungan mencapai US$ 28 juta per tahun. Tapi, kuantitas itu tergolong kecil bila dibanding kinerja PT Parna Raya dan PT Inti Alasindo Energi. Kedua perusahaan yang terafiliasi dengan Isar Gas itu masing-masing mendapatkan kuota 40 MMSCFD dari kilang yang sama.

Eks Direktur Komersial PGN yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum Danny Praditya ditetapkan sebagai tersangka leh KPK dalam kasus dugaan korupsi di PGN. (Suara)

Kembali ke momen kontrak jual-beli pada 2017, saat itu Direktur Komersial PGN Danny Praditya, mewakili PT PGN meneken kontrak. Di sisi PT Inti Alasindo Energi diwakili Sofyan selaku direktur. Dalam dokumen kontrak disepakati Isar Gas bersedia menjual gas sebanyak 15 MMSCFD kepada PGN dengan harga US$ 7,02 plus US$ 0,4 per MMBTU selama enam tahun. Kerja sama itu juga membuka opsi perpanjangan kontrak selama empat tahun.

Isar Gas menyetujui kontrak tersebut karena PGN bersedia menalangi utang usaha sebesar US$ 15 juta. Namun, rencana itu gagal. Sebab, belum sempat Isar Gas memasok gas ke PGN secara penuh, pemerintah meminta alokasi gas dari Lapangan Madura Strait dialihkan ke PT Petrokimia Gresik. Dalam tata niaga gas nasional, industri pupuk merupakan sektor prioritas untuk mendapatkan alokasi gas bumi. Sehingga, gas yang seharusnya dikirim Isar Gas ke PGN justru dialirkan ke Petrokimia Gresik.

Manajemen PT PGN, menempuh opsi akuisisi Isar Gas sehingga meminta perusahaan sekuritas melakukan uji tuntas. Tapi, hasilnya menyimpulkan Isar Gas sebagai perusahaan yang tak sehat dengan pertimbangan utang lancar korporasi lebih besar dibanding aset lancarnya.

Adapun PGN baru mendapatkan gas pertama dari Isar gas pada April 2019. Keduanya kemudian mengubah perjanjian jual-beli gas berlaku hingga April 2025. Tetapi poin pelunasan utang tetap berlaku sampai 2021. Di tengah proses pengaliran gas yang baru US$ 800 ribu itu, BPH Migas memberikan peringatan ke PGN ihwal kontrak kerja sama tersebut melangggar regulasi yang berakibat kerugian negara.

Dari temuan BPK, kontrak kerja sama PGN dan Inti Alasindo Energi merupakan temuan yang diharuskan selesai lewat jalur hukum. Lewat rekomendasinya, PGN dan Pertamina didorong berkoordinasi dengan Kementerian BUMN menyelesaikan perkara ini. Sebab, auditor negara beranggapan PGN tidak mengambil jaminan utang dari sisa aliran gas senilai US$ 800 ribu dan manajemen PGN tidak mematuhi regulasi Kementerian ESDM.

Penjabat Corporate Secretary PT PGN, Susiyani Nurwulandari, mengatakan korporasi bakal bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus bancakan ini. Dia juga mengklaim kerugian keuangan perusahaan akibat kontrak kerja sama ini tidak mempengaruhi kinerja bisnis. "Kita pantau saja perkembangan penyidikannya. Kami terbuka untuk hal apapun terkait penyidikan KPK," kata dia kepada Law-justice, Kamis (27/6/2024).

KPK Sasar Pejabat Kementerian dan Komisaris

Asep Guntur mengatakan dua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran KPK masih proses pemeriksaan sejumlah saksi dari Kementerian BUMN dan komisaris PGN. Menurutnya, proyek besar semacam ini tidak pernah dibahas dalam RKAP perusahaan. Sehingga menteri dan komisaris perlu dimintai keterangannya. "Untuk penahanan, tunggu saja waktunya," kata dia.

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menyatakan soal kasus di PGN ini menyatakan tentu jadi alarm peringatan untuk perusahaan plat merah tersebut. Selain itu, ini juga jadi sinyal peringatan pula untuk Kementerian BUMN untuk bisa meningkatkan pengawasan pada setiap BUMN. Luluk juga menyatakan bila ia menghargai Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin melakukan upaya untuk bersih-bersih di BUMN. Namun tentu Erick Thohir punya sejumlah pekerjaan rumah untuk membereskan BUMN tersebut.

"Iya saya kira bila kita mau audit BUMN secara keseluruhan pasti kita meyakini ada sesuatu yang tidak baik-baik saja, tentu kita menghargai upaya menteri bumn yang ingin melakukan upaya bersih-bersih dari BUMN tapi jangan telat-telat," kata Luluk kepada Law-Justice, Kamis (27/06/2024). 

Politisi PKB tersebut menyatakan bila peristiwa dugaan korupsi yang ada di BUMN itu tidak mungkin hanya dilakukan waktu selama sebulan-dua bulan saja. Menurutnya, terdapat kejadian yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya dari adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut. Seperti yang terjadi pada Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya yang kini menjadi tersangka, seperti yang diketahui bila Danny sebelumnya merupakan Direktur Komersial PGN. "Bahkan mereka inikan yang menunjuk sebagai petinggi di perusahaan tersebut adalah Menteri BUMN yang sekarang," ujarnya.

Luluk berharap bila pengawasan internal BUMN tersebut bisa berjalan sesuai urgensinya supaya bisa bekerja lebih baik dan profesional untuk menilai kinerja BUMN tersebut.  Ia mengaku tidak terlalu tahu menahu soal mekanisme kerja dari pengawasan BUMN tersebut oleh Kementerian BUMN. Untuk itu situasi yang terjadi di BUMN tentu harus dilaporkan pada Komisi VI DPR RI. "Misal dalam rapat kami seolah kondisi baik-baik saja tapi tiba-tiba ada temuan dari KPK mestinya ada mekanisme mitigasi dari kementerian BUMN. saya harap kementerian BUMN ini punya sistem yang meminimalisir korupsi yang terjadi di BUMN," tutupnya.

Selama menjabat sebagai Menteri BUMN Eric Thohir beberapa kali melaporkan pengurus perusahaan BUMN ke penegak hukum dengan tudingan delik korupsi. Langkah bersing-bersih yang dilakukan oleh Erick ini layak diacungi jempol. Namun, persoalan kemudian mengemuka saat dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengurus BUMN tersebut ternyata juga memiliki rentang waktu saat Erick Thohir sudah menjadi Menteri BUMN. Semisal, kasus dugaan korupsi yang terjadi di PGN ini. rentang pemeriksaan BPK 2017-semester I 2022.

Penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan plat merah, sudah selayaknya pu turut memeriksa Menteri BUMN saat tindak pidana terjadi. Menteri BUMN memiliki sjumlah tanggung jawab sekaligus diskresi yang rawan untuk diselengkan oleh anak buah. Tugas penegak hukum adalah memastikan  penyimpangan yang terjadi tersebut apakah merupakan pelanggaran terhadap kebijakan menteri atau justru mendapat restu melalui diskresi menteri.

 

Rohman Wibowo
Ghivary Apriman
 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar