Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

Kuasa Hukum Duga Ada Siasat Penyidik Ulur Waktu

Senin, 24/06/2024 18:57 WIB
Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Pegi alias Perong. (Istimewa).

Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Pegi alias Perong. (Istimewa).

Jakarta , law-justice.co - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda sampai pekan depan karena Termohon tidak hadir ke persidangan. Seharusnya sidang praperadilan ini gelar pada hari ini, Senin (24/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, sesuai dengan putusan hakim, sidang ditunda karena Termohon tidak datang.

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ jelas Toni, dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/6).

Toni menyebut, kemungkinan sidang akan digelar antara Kamis (27/6) dan Senin (1/7) mendatang.

“Hari Kamis juga teman-teman banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” tuturnya.

Atas ketidakhadiran Termohon, ia menilai hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk mengulur-ngulur waktu.

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” beber Toni.

Ditambahkan Toni, apabila P21 dan Praperadilan gugur, masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan untuk menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara. ***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar