Kemenkominfo : 210 Instansi Pusat dan Daerah Kena Dampak Peretasan PDN

Ilustrasi serangan siber (pixabay)
Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut 210 instansi pemerintahan di pusat dan daerah terdampak serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
"Jadi yang terdampak itu ada 210 instansi, baik itu pusat maupun daerah," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di kantornya, Jakarta, Senin (24/6).
PDNS 2 mengalami gangguan sejak 20 Juni. Beberapa layanan publik, termasuk imigrasi, lumpuh dan baru hari ini mulai berangsur pulih.
Semuel tidak memberikan rincian 210 instansi yang terdampak itu. Namun, ia mengklaim sejumlah layanan saat ini sudah mulai pulih.
"Yang sudah up itu, imigrasi sudah berhasil melakukan relokasi dan menyalakan layanannya, LKPP Sikap sudah on, terus [Kementerian Koordinasi] Marves punya layanan perizinan event juga sudah on, Kota Kediri juga sudah on," tegasnya dilansir dari CNN Indonesia.
"Yang lainnya lagi dalam proses. Jadi kita memigrasi data-datanya," imbuhnya.
Menurut Semuel, pemulihan "harusnya bisa dipercepat apabila ada koordinasi antara tenant dan penyedia layanan core-nya."
Soal jumlah kerugian, dia cuma menyinggung soal terganggunya layanan publik tanpa menyebut angka pasti.
"Tapi yang paling terdampak adalah layanan imigrasi, karena itu langsung kepada masyarakat. Di situ ada PUPR kena juga, tapi sekarang sedang proses migrasi juga."
Kepala Badan Siber dan Sandi negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebut gangguan ini merupakan ulah serangan siber dalam bentuk braincipher ransomware.
"Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0," jelas dia.
Di tempat yang sama, Direktur Network & IT Solution Telkom Herlan Wijanarko menyebut peretas meminta uang tebusan sekitar Rp131,2 miliar.
"Jadi memang di dark web itu kita ada jalan ke sana. Mereka minta tebusan US$8 juta," ucapnya.
Komentar