Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Usai Polda Jabar Tak Hadir
Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Pegi alias Perong. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menunda Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan.
Sebagai informasi, penundaan dilakukan karena tim hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang perdana ini.
"Ditunda satu Minggu," kata Humas PN Bandung Dalyusra, saat ditemui di PN Bandung, Senin (24/6).
Dalyusra mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan kepada pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar.
"Sudah diterima (surat panggilannya), alasan tidak hadir, saya tidak tahu," ujarnya.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024. Disinggung jika nanti Polda Jabar kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan nanti, Dalyusra mengatakan majelis hakim akan tetap melanjutkan sidang.
"Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," katanya.
Terkait penundaan itu, kuasa hukum Pegi, Sugianti mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar. Ia menyebut kepolisian tidak profesional dalam kasus ini.
"Kami menganggap mereka tidak profesional, kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21. Kami di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah, kenapa mereka tidak mau hadir?" katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dengan bukti yang lemah.
"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).
Komentar