Perhatian! Artis yang Promosikan Judi Online Bakal `Disikat`

Minggu, 23/06/2024 06:26 WIB
Judi online (Net)

Judi online (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada menengaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik judi online tidak akan pandang bulu.

Bahkan kata dia, artis yang diduga ikut mempromosikan judi online juga akan ditindak tegas.

Hal itu dia sampaikan saat disinggung endorsement judi online melibatkan sejumlah artis namun kasusnya terkesan tenggelam.

Sebagai informasi, beberapa nama artis yang diduga ikut mengiklankan di antaranya Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, hingga Yuki Kato.

"Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani, kami akan terus melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Sempat hilang dari jangkauan publik, Wahyu mengaku ada kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini.

"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu.

Bila nantinya ada artis yang kedapatan promosi judi online dan terbukti bersalah, maka akan diancam dengan dengan UU ITE, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar