Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Main Judi Online

Sabtu, 22/06/2024 22:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tribun Jateng)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tribun Jateng)

law-justice.co - Maraknya judi online semakin mengkhawatirkan. Ditengarai, sudah mulai menjalar ke anggota polisi. Sebagai  bentuk komitmen Polri dalam memberantas judi online, anggota yang kedapatan main judi online bakal dikenakan sanksi pemecatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonnsia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menegaskan, dia akan memberikan sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang terlibat judi online. "Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024) sebagaimana dilansir Kompas.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menekankan semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingg penegakkan hukum terhadap persoalan judi online. Sigit menambahkan, akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas judi online.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, sebelum dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online di Tanah Air. Himawan menambahkan, ada 5.982 orang yang ditangkap terkait judi online dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini

"Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama. “Situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," ujar dia.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar