KPK Periksa Eks Dirut Telkom (TLKM) Lagi Kasus Apa?

Sabtu, 22/06/2024 21:41 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Telkom (TLKM) Lagi Kasus Apa? foto: investasi.kontan.co.id

KPK Periksa Eks Dirut Telkom (TLKM) Lagi Kasus Apa? foto: investasi.kontan.co.id

law-justice.co -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom (Persero). Hari ini, 22 Juni 2024, KPK memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi yang dipanggil termasuk:

  • Alex J Sinaga, Direktur Utama PT Telkom Indonesia periode 2016-2019
  • Muhammad Awaludin, Direktur EBIS PT Telkom Indonesia 2016-2017

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa petinggi PT Asiatel Globalindo dan PT TOP, termasuk Tan Heng Lok dan Meyce Gani.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin dan menindak tegas para pelakunya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  juga memasukkan Direktur Utama PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam sebagai saksi yang harus menjalani pemeriksaan hari ini. Termasuk; petinggi OSM Collection and Debt Amjad Agoes, dan pihak swasta, Dewi Hidayat.

Selain itu, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi PT Asiatel Globalindo dan PT TOP. Penyidik kembali memeriksa untuk ketiga kalinya Komisaris Asiatel Globalindo sekaligus pemilik TOP, Tan Heng Lok. Satu petinggi lainnya adalah pengurus PT Asiatel Globalindo dan TOP, Meyce Gani.


Diberitakan : KPK Sebut Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti di Kasus Telkomsigma


Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Jubir KPK kala itu, Ali Fikri, menyampaikan rincian lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut, diantaranya 6 rumah atau kediaman pribadi dan 4 kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan korupsi PT Telkom dalam proyek fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

Saat diturunkan berita , KPK enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fiktif perangkat keras alat elektronik di PT Telkom (Persero). Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awal indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN tersebut.

Kronologi Penyelidikan:

  • Awal Mula: KPK menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penelusuran awal.
  • Temuan Indikasi: Indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Telkom terendus.
  • Penyelidikan Resmi: KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan korupsi.
  • Pemanggilan Saksi: Sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Telkom, dipanggil untuk dimintai keterangan.
  • Pengumpulan Bukti: KPK mengumpulkan berbagai bukti, seperti dokumen dan data terkait proyek pengadaan.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar