Melacak Aktor Bancakan Emas Antam

Gedung PT Antam di Jakarta Selatan. (Marketnews)
Jakarta, law-justice.co - Kinerja BUMN Antam menjadi sorotan. Bukan hanya soal kinerja keuangan, tetapi bobroknya tata kelola manajemen lantaran banyaknya kasus korupsi yang membelit perusahaan tambang pelat merah tersebut. Di Kejaksaan Agung (Kejagung), ada 3 kasus korupsi yang melibatkan internal Antam. Dimulai dari kasus importasi emas senilai 47,1 triliun, manipulasi harga penjualan emas hingga rekayasa label logam mulia atau LM Antam ke sejumlah cetakan emas milik perusahaan swasta.
Sumber kami di internal Kejagung, mengatakan tiga kasus ini saling berkaitan. Indikasinya bisa dilihat dari durasi bancakan dan tali-temali antar pelaku. “Sejumlah kasus yang lagi diusut memiliki kesamaan dalam soal pelaku dan produksi emasnya,” kata sumber kami tersebut, Kamis (20/6/2024).
Adapun kasus korupsi importasi emas diungkap Kejagung pada pertengahan 2023, seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023. Kasus korupsi sektor emas ini terjadi dalam rentang waktu 12 tahun, yakni periode 2010 hingga 2022. Dari catatan Kejagung, setidaknya ada 23 saksi yang digali keterangannya sejak 19 Mei 2023. Mereka adalah pejabat di Antam, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sampai dengan pihak swasta.
Untuk pihak dari unsur swasta, melibatkan 11 perusahaan, yakni PT Royal Raffles Capital dan PT Karya Utama Putra Mandiri, PT Jardin Trako utama, PT Lotus Lingga Pratama, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses dan PT Bhumi Satu Inti. Lain itu, ada PT Indah Golden Signature, PT Untung Bersama Sejahtera, dan PT Suka Jadi Logam. Tiga nama perusahaan yang terkahir disebut, penyidik telah melakukan penggeledahan kantor yang berdomisili di Surabaya tersebut. Sejumlah dokumen transaksi ditemukan yang menunjukkan adanya importasi emas di luar ketentuan.
Beralih ke pemeriksaan saksi dari kalangan penyelenggara negara, Kejagung telah memintai kesaksian seorang pejabat DBC Soekarno-Hatta berinisial BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Berdasar penelusuran, inisial BWBM ini adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Bahaduri lah yang pertama kali mengendus gelagat penyelundupan impor emas dalam perkara ini. Lantas, direktorat Bahaduri mengeluarkan dokumen yang berisi penyelewengan impor emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Adanya temuan impor emas yang tidak beres melalui Singapura ini berawal dari analisis yang merujuk data global trade atlas dan Badan Pusat Statistik. Ditemukan ketidaksesuaian anatara laporan ekspor dari Singapura dengan laporan yang dihimpun petugas Bea Cukai.
Emas yang parkir di Singapura sebelum diimpor ke Indonesia itu berkode Harmonized System (HS) 7108.13.00 atau kode untuk menunjukkan emas setengah jadi. Sesuai dengan aturan kepabeanan di Indonesia, emas jenis itu wajib dikenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen.
Namun, kode emas itu diduga berubah saat masuk ke Indonesia. Padahal, emas itu diketahui sudah berbentuk emas batangan dan berlabel. Kode HS-nya dicatat berubah dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandar Udara Soekarno-Hatta sebagai emas berkode 7108.12.20 yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot yang harus diolah lagi. Di Indonesia, emas impor dengan kode HS tersebut bebas bea masuk atau 0 persen.
Seharusnya, emas yang masuk ke Indonesia itu mesti dicatat dalam kode HS 7115.90.10 atau emas batangan siap jual yang dikenai bea masuk sebesar 5 persen. Akibatnya, impor emas senilai Rp47,1 triliun itu tak dikenakan bea masuk sehingga terdapat potensi kerugian negara dalam impor ini sebesar Rp2,9 triliun.
Adapun rincian transaksi impor senilai Rp47,1 triliun itu terbagi di belasan korporasi. Paling banyak nilai impornya adalah Antam, mencapai Rp39,1 triliun. Masih dalam angka triliunan, berikutnya adalah PT Indo Karya Sukses, sebesar Rp3,74 triliun dan diikuti PT Lotus Lingga Pratama dengan nilai impor sebesar Rp2,66 triliun. Lalu, kurang lebih Rp2 triiun sisanya menyebar di transaksi impor ke delapan perusahaan.
Hasil temuan dan pengolahan data ini yang kemudian disampaikan ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang saat itu dijabat Finari Manan. Hasil temuan termaktub dalam nota dinas. Adapun nama Finari Manan juga sempat disebut dalam sebuah rapat antara komisi DPR Jaksa Agung pada Juni 2021 tersebut. Ia diduga terlibat dalam penyelundupan impor emas itu.
Kembali ke hasil temuan pengelolaan data impor emas, Finari yang melihat nota dinas itu mengirim balik kepada Direktur Teknis Kepabaenan Bea Cukai Fajar Doni. Finari dalam nota dinas itu bersikukuh bahwa penetapan tarif impor emas telah sesuai, yakni 0 persen. Ia merujuk pada kegiatan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang katanya sudah melakukan pemeriksaan fisik atas impor emas yang dimaksud.
Nota dinas Finari pun dibalas. Fajar Doni dalam keyakinan impor emas itu harus dikenai bea masuk 5 persen. Sebab, fisik emas yang diimpor adalah emas batangan.
Keterangan impor emas wajib dikenai bea masuk 5 persen diperkuat oleh nota dinas Bahaduri. Diindikasikan barang yang seharusnya diklarifikasi pada pos kode 7108.12.00 dengan tarif pembebanan bea masuk 5 persen pada saat importasi di Indonesia dilarikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan tarif pembebanan bea masuk 0 persen.
Hingga sekarang, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus korupsi importasi emas ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan kasus ini masih dalam ranah penyidikan umum. Meski begitu, dia enggan berkomentar soal status Finari Manan yang juga sempat dipanggil Kejagung menjadi saksi dalam kasus ini. “Kalau masih penyidikan umum, kami belum menetapkan tersangka. Setelah masuk penyidikan khusus, tersangka bisa kami umumkan,” kata Harli, Jumat (21/6).
Merujuk keterangan sumber kami di Kejagung, penyidik sedang mengincar Siman Bahar. Dia adalah pengusaha emas asal Pontianak. Melalui sejumlah perusahaannya, importasi emas dapat dilakukan. “Selain melibatkan pejabat (Antam dan Bea Cukai), kasus ini juga melibatkannya (Siman). Relasi antar aktor ini yang masih dicari tahu,” kata sumber kami.
Siman Bahar lewat dua perusahaannya diduga mengimpor emas dari Singapura dan India secara bebas pajak. Lolosnya perusahaan Siman dari pajak impor ini diduga karena ada patgulipat dengan pejabat Bea Cukai di Soekarno-Hatta. Seharusnya emas itu diolah menjadi perhiasan lalu diekspor lagi dengan jumlah yang sama. Siman diduga menjual sebagian emas besar olahan tersebut ke pasar dalam negeri, satu diantaranya dipasok ke Untung Bersama. Adapun nilai impor mencapai puluhan triliunan rupiah dengan rincian melalui Indo Karya Sukses sebesar Rp6,99 triliun dan lewat Bhumi Satu Inti senilai Rp19,4 triliun.
“Perusahaan dia (Siman) masuk sebagai subjek hukum yang diusut penyidik. Secara otomatis melibatkan siapa beneficial ownership-nya kan,” kata sumber kami.
Sumber kami juga bilang keterkaitan Siman dengan kasus rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said dan seorang pejabat Antam berinisial AHA sebagai pelaku. Kasus ini berawal dari transaksi pada 2018 antara Budi Said dan pejabat di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam). Budi bersama beberapa pejabat Antam diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan Antam.
Budi dan pejabat Antam diduga tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walhasil, pejabat Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada Budi Said melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan. Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh Antam pusat, Budi Said dan sejumlah pejabat merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya transaksi sesuai ketentuan harga.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi. Akibat perbuatan Budi Said dan pejabat Antam yang terlibat, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai 1.136 Kg emas logam mulia atau jika dikonversi dengan harga emas pada pertengahan Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Selain AHA, pejabat Antam yang terlibat lebih dulu dan sudah diproses pidana adalah Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer. Dan satu orang di luar Antam yagn bertugas sebagai makelar antara Budi Said dan pejabat Antam, yakni Eksi Anggraeni. Mereka yang berkongkalikong untuk merekayasa transaksi pembelian Budi Said.
Total ada 73 transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp505 juta sampai dengan Rp525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon. Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said ialah sebesar Rp3.593.672.055.000. Sesuai mufakat mereka, Budi Said diganjar emas seberat 7.071 kilogram (7 ton). Tetapi, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton).
Di ujung kesepakatan, emas sebanyak 1,1 ton tidak kunjung disetor oleh oknum pegawai Antam sehingga mereka digugat oleh Budi. Melalui putusan PN Surabaya pada 2020, empat pegawai Antam divonis bersalah atas delik penipuan. Kasus berkembang ke ranah pidana korupsi saat pertengahan 2023, ketika Antam menggugat karyawannya dan melaporkan Budi karena korupsi emas tersebut.
Sumber kami bilang bahwa emas yang ditransaksikan kepada Budi Said merupakan barang ilegal yang termasuk dalam semesta importasi emas 47,1 triliun yang melibatkan Siman Bahar. Katanya, emas berasal dari beberapa peusahaan emas, salah satunya dipasok PT Untung Bersama Sejahtera. “Itu kenapa di awal tidak ketahuan saat audit dari Antam. Ya karena emas ilegal,” tuturnya.
Emas ilegal yang bersumber dari importasi emas 47,1 triliun itu juga berkaitan dengan kasus label LM Antam senilai 109 ton. Kata sumber kami, indikasinya tampak dari durasi korupsi dan importasi yang sama-sama berlangsung pada 2010-2020-an. Emas yang diperoleh secara ilegal ini diserap oleh belasan perusahaan dan dicap LM Antam. “Produknya masih sama dari hasil impor ilegal emas sejak 2010 itu,” ujarnya
Dari keterangan Kejagung, ada 6 tersangka yang bersatus mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) Antam dari berbagai periode sejak 2010 hingga 2022. Mereka adalah: TK yang menjabat periode 2010-2011; HN menjabat periode 2011-2013; DM menjabat periode 2013-2017; MAA menjabat periode 2019-2021; ID menjabat periode 2021-2022; dan AH menjabat periode 2017-2019. Untuk nama terkahir yang disebut merupakan pejabat yang juga terlibat kasus rekayasa harga emas bersama Budi Said.
Keenam tersangka diduga bersalah karena melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam secara sembarangan demi keuntungan pribadi. Harli Siregar mengatakan, selama kurun waktu 10 tahun lebih, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Dampaknya, merusak keuangan Antam. “Kerugian masih dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.
Dalam kasus korupsi emas 109 ton, sejumlah mantan direktur utama Antam dimintai sebagai saksi. Direktur Utama Antam, Nico Kanter, menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung tidak ada hubungannya dengan pemalsuan emas. Logam mulia yang diproduksi antam pada 2020-2021 adalah emas asli. dia menduga ada kesalahpahaman ketika Kejagung mengumumkan nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam.
Kata Nico, dalam periode 2010-2021, Antam memang menerima emas yang dihasilkan dari luar perusahaan. Tidak tertutup kemungkinan ada juga yang berasal dari pertambangan tanpa izin. "Kejaksaan mungkin melihat kegiatan ini yang merugikan perusahaan," katanya. Namun dia menegaskan, emas yang diperoleh dari luar PT Antam itu diproses sesuai standar yagn sudah mendapat sertifikasi.
Erick Paat, pengacara yang sempat mendampingi Siman Bahar mengatakan mantan kliennya tidak ada menyebut sedang diincar oleh Kejagung perihal korupsi importasi emas. “Tidak ada bilang,” singkat Erick saat dikonfirmasi.
Sedangkan, Sudiman Sidabuke, pengacara Budi Said bilang kliennya itu tak bersalah dalam pembelian emas Antam. Kata dia, tidak ada rekayasa harga lantaran emas yang dibeli sebesar Rp530 juta untuk per kilo emas adalah harga normal. Tindakan Jampidsus yang menjerat kliennya juga dianggap keliru. Sebab, pembelian emas itu sah dengan bukti transaksi, tetapi pihak Antam tidak memberikan jumlah emas sesuai kesepakatan jual-beli.
“Klien saya bayar sekian dan berujung tidak dapat haknya. Harusnya klien saya yang dirugikan bukan Antam toh,” katanya kepada Law-justice, Kamis.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan kasus korupsi di Antam seperti percetakan ilegal emas ini berlangsung dalam periode cukup panjang sehingga terkesan menjadi bancakan banyak pihak yang melubatkan unsur internal dan eksternal. Dia lantas mempertanyakan tata kelola manajemen Antam.
“Jadi point penting yang patut ditanyakan bagaimana kualitas SOP di bagian operation sehingga case seperti ini bisa berlangsung lama? Termasuk bagaimana kualitas pengawasan yg dijalankan internal perusahaan lewat SPI atau pengawasan oleh Dekom Antam?” kata Toto kepada Law-justice, Jumat.
Dia mengatakan bahwa kasus korupsi di Antam ini menunjukan ada problem di perumusan maupun implementasi SOP terkait produksi dan penjualan. Dia merujuk kasus korupsi yang menjerat Budi Said dan pegawai Antam. Katanya, sudah seharusnya ada perbaikan secara struktural dan regulasi di Antam guna menghindari potensi bancakan terus terjadi. “Jadi pembenahan pengawasan dari hulu (produksi) hingga ke hilir (sales) perlu dikoreksi agar sesuai dengan SOP yan ada dalam industri,” ujarnya.
Komentar