Trilunan Duit Antam Digasak Mafia Emas, Siapa Tanggungjawab?
Bongkar Mafia Bancakan Emas di Antam
![Ilustrasi: Dugaan korupsi bancakan emas di PT Antam, Tbk tengah ditangani oleh pentidik Kejaksaan Agung. (bing)](https://cdn.law-justice.co/posts/1/2024/2024-06-22/1bb521932b0fe7ff036fde4850535f0b_1.jpeg)
Ilustrasi: Dugaan korupsi bancakan emas di PT Antam, Tbk tengah ditangani oleh pentidik Kejaksaan Agung. (bing)
law-justice.co - Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggarap 3 dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga emas. Meliputi dugaan importasi ilegal senilai Rp 47 triliun, transaksi ilegal 1 ton emas senilai Rp 1,2 triliun dan pelabelan ilegal terhadap logam mulia senilai Rp 109 triliun. Penyidik menilai ketiga kasus saling berkelindan, namun pihak Antam berkilah hanya soal administrasi pencatatan saja.
Kinerja BUMN Antam menjadi sorotan. Bukan hanya soal kinerja keuangan, tetapi bobroknya tata kelola manajemen lantaran banyaknya kasus korupsi yang membelit perusahaan tambang pelat merah tersebut. Di Kejaksaan Agung (Kejagung), ada 3 kasus korupsi yang melibatkan internal Antam. Dimulai dari kasus importasi emas senilai Rp 47,1 triliun, manipulasi harga penjualan emas hingga rekayasa label logam mulia atau LM Antam ke sejumlah cetakan emas milik perusahaan swasta.
Ironisnya, kabar ihwal dugaan korupsi ini jjustru menguar di saat korporasi sedang memburuk. Merujuk pada laporan keuangan PT Antam Tbk, laba bersih sepanjang kuartal pertama tahun ini jeblok, bahkan turun drastis hingga tersisa Rp 238,3 miliar, atau merosot 85,67 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 1,66 triliun.
Pada periode tersebut, Antam hanya bisa melakukan penjualan Rp 8,62 triliun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp Rp 11,59 triliun, berarti ambles hingga 25,63 persen. Jebloknya penjualan Antam tersebut diklaim karena turunnya penjualan bijih nikel yang anjlok 458 persen menjadi hanya Rp 534,1 miliar dari sebelumnya yang sebesar Rp 2,98 triliun. Di satu sisi, Antam mengalami kenaikan untuk penjualan emas dari sebelumnya Rp 7,01 triliun menjadi Rp 7,67 triliun. Penjualan alumina pun naik menjadi Rp 351,5 miliar dari sebelumnya Rp 296 miliar.
Ilustrasi: Gedung PT Antam Tbk di bilangan Jakarta Selatan. (Marketnews)
Kemudian, terjadi penyusutan di beban pokok penjualan menjadi Rp 8,37 triliun dari sebelumnya di Rp 8,74 triliun. Kondisi ikut berimbas pada jebloknya laba kotor menjadi Rp 250 miliar dari semula Rp 2,84 triliun, Antam pun kini mencatatkan defisit arus kas bersih dalam aktivitas operasional sebesar Rp 1,43 triliun. Ini berbanding terbalik dengan capaian sebelumnya yang surplus Rp 405,5 miliar.
Berikutnya, terjadi pembengkakan arus kas dari aktivitas biaya pendanaan menjadi Rp 1,10 triliun dari sebelumnya yang hanya di Rp 254,4 miliar. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/5/2024), perseroan membukukan penjualan Rp 8,62 triliun pada kuartal I 2024. Penjualan itu turun 25,64 persen dibandingkan penjualan kuartal I 2023 yang tercatat sebesar Rp 11,59 triliun.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan perlu adanya efisiensi di Antam, buntut penurunan dari sisi penjualan maupun laba bersih di kuartal I 2024 yang berakhir pada 31 Maret 2024. Menurutnya, penurunan performa yang dialami Antam terjadi dari sisi penjualan maupun laba dibandingkan kuartal I tahun lalu “Saya rasa manajemen harus melakukan efisiensi dan menjaga agar tidak terjadi fraud seperti kejadian sebelumnya maupun seperti terjadi di PT Timah,” katanya kepada Law-Justice, Kamis (21/06/2024).
Politisi yang akrab disapa Hero ini memastikan, Komisi VI DPR RI akan menuntut untuk dilakukan evaluasi buntut penurunan dari sisi penjualan maupun laba di kuartal I 2024 yang berakhir pada 31 Maret 2024. “Secara reguler evaluasi terhadap BUMN selalu dilakukan, apalagi jika ada BUMN yang performanya turun, kami akan gunakan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Salah satu poin evaluasi, kata Politikus Partai Demokrat ini adalah PT Antam diminta dapat meningkatkan jaringan pasar guna mendongkrak penjualan dan laba bersih. “Terutama retailnya karena harga komoditas sedang membaik, namun pada sisi lain Antam juga harus menjaga produksinya agar tetap memenuhi target produksi,” ujarnya.
Hero juga menyatakan terdapat kontraproduktif dari performa PT Antam, terutama usai mendengarkan klarifikasi emas palsu dari Dirut PT Antam beberapa waktu lalu dalam RDP Komisi VI DPR RI. Hero mengaku heran karena penjelasan PT Antam, pasalnya aktivitas manufakturing berupa pengecapan terhadap emas dari luar, emas dari swasta, juga meningkatkan penghasilan untuk Antam. "Ini ada pertanyaan karena Kejaksaan menetapkan enam tersangka dalam kasus pemalsuan. Artinya apa yang dihasilkan tidak dilaporkan dalam laporan ke korporasi, karena ini berdampak ke besaran pajak dan lain sebagainya," ujarnya.
"Saya bingung, ini masih ambigu. Antam menjelaskan aktivitas pengecapan ini meningkatkan performa perusahaan. Tapi kenapa ada tersangka," sambungnya.
Menanggapi kasus korupsi pemalsuan emas merk Antam sebesar 109 ton, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera mengusut hal tersebut. Menurutnya, PT Antam harus menjelaskan bila kualitas emas bermerk Antam yang beredar di masyarakat tersebut adalah asli, bukan tiruan, baik karat maupun tingkat kemurniannya. "Kepastian ini penting agar masyarakat yang memiliki atau menyimpan emas bermerek Antam tersebut menjadi tentram," kata Mulyanto saat dihubungi, Rabu (19/06/2024).
Politisi PKS itu dapat memahami kalau muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat akan kualitas emas yang mereka miliki pasca mencuatnya kasus korupsi 109 ton emas Antam ini. Kekhawatiran masyarakat ini wajar dan bisa dipahami. "Karenanya aparat harus dapat memastikan soal ini sesegera mungkin,” ujarnya.
Mulyanto juga meminta agar Kejagung dapat terus mendalami kasus ini, sehingga motif, modus dan para pelakunya segera terungkap secara gamblang. Menurutnya, hal tersebut tentu sangat membuat masyarakat resah dengan keaslian dari emas yang dikeluarkan oleh Antam. “Perlu dipastikan apakah ini termasuk kasus korupsi korporasi, karena 6 pejabat tinggi yang terlibat selama beberapa tahun dan secara terus-menerus berada pada posisi jabatan dan dengan kejahatan yang sama. Selain itu, besarnya kerugian negara yang diakibatkan perlu segera dihitung,” ujarnya.
Direktur Utama PT Antam Nicolas D Kanter. (Bisnis)
Menanggapi kisruh yang dialami oleh PT Antam, Direktur Utama PT Antam Nicolas D Kanter telah menegaskan bahwa semua emas yang beredar di pasaran harus melalui proses yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga tidak ada emas yang palsu. Nicholas mengatakan Kejaksaan Agung — yang pertama kali melaporkan peristiwa peredaran emas Antam palsu sebanyak 109 ton pada 2010–2021 — juga sudah mengklarifikasi hal tersebut.
“Tidak ada [emas palsu], semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi dan LBMA itu sangat rigid dalam mengaudit kita. Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nicholas ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (03/06/2024) lalu.
Namun, menurutnya terdapat kesalahpahaman seolah-olah Antam tidak memungut biaya (charge) pada perhitungan biaya branding atau licensing. Antam dalam perhitungannya padahal menilai bahwa perseroan sudah mendapatkan keuntungan. Memang dalam kesempatan tersebut Nicolas menyebut pihaknya masih merumuskan kajian.
“Sebaiknya kita harus duduk, buat kajian, bersama dengan kejaksaan mengidentifikasi kerugian kita sebenarnya berapa dari 2010—2021, jadi selama 10 tahun,” tutupnya.
Tiga Kasus Korupsi yang Saling Berkelindan
Direktur Utama Antam Nico Kanter di hadapan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024), menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung tidak ada hubungannya dengan pemalsuan emas. Logam mulia yang diproduksi antam pada 2020-2021 adalah emas asli. Dia menduga ada kesalahpahaman ketika Kejagung mengumumkan nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam.
Meski demikian, Gedung Bundar tampaknya tak bergeming. Sepekan kemudian, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi kasus ini. Pada hari Selasa (11/6/2024) tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama di PT Antam Tbk. (ANTM) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pensiunan Dirut Antam itu berinisial HW. Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya.
"Tim penyidik Jampidsus Kejagung HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.," ujarnya dalam keterangan, Rabu (12/6/2024). Selain HW, Kejagung juga memeriksa TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. 2013. Selanjutnya, kata Harli, pihaknya memeriksa EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk. dan TH sebagai Direktur PT CBL Indonesia Investment sekaligus Senior Manager Operasi UBPP LM periode Maret 2010–Desember 2012. Adapun, TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager yang menjabat sedari 2022 juga turut diperiksa dalam kasus komoditas emas ini.
Di samping itu, Harli juga tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk memenuhi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010–2021. Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, DR Harli Siregar. (RRI)
Selain itu, sejumlah fakta mengejutkan diterima redaksi law-justice terkait kasus-kasus yang berelasi dengan Antam ini. Informasi dari mantan penyidik Gedung Bundar, mengatakan tiga kasus ini saling berkaitan. Indikasinya bisa dilihat dari durasi bancakan dan tali-temali antar pelaku. “Sejumlah kasus yang lagi diusut memiliki kesamaan dalam soal pelaku dan produksi emasnya,” kata penyidik yang telah mendapat promosi tersebut, Kamis (20/6/2024).
Adapun kasus korupsi importasi emas diungkap Kejagung pada pertengahan 2023, seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023. Kasus korupsi sektor emas ini terjadi dalam rentang waktu 12 tahun, yakni periode 2010 hingga 2022. Dari catatan Kejagung, setidaknya ada 23 saksi yang digali keterangannya sejak 19 Mei 2023. Mereka adalah pejabat di Antam, pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sampai dengan pihak swasta.
Untuk pihak dari unsur swasta, melibatkan 11 perusahaan, yakni PT Royal Raffles Capital dan PT Karya Utama Putra Mandiri, PT Jardin Trako utama, PT Lotus Lingga Pratama, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses dan PT Bhumi Satu Inti. Lain itu, ada PT Indah Golden Signature, PT Untung Bersama Sejahtera, dan PT Suka Jadi Logam. Tiga nama perusahaan yang terkahir disebut, penyidik telah melakukan penggeledahan kantor yang berdomisili di Surabaya tersebut. Sejumlah dokumen transaksi ditemukan yang menunjukkan adanya importasi emas di luar ketentuan.
Beralih ke pemeriksaan saksi dari kalangan penyelenggara negara, Kejagung telah meminta kesaksian seorang pejabat DBC Soekarno-Hatta berinisial BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Berdasar penelusuran, inisial BWBM ini merujuk pada Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Bahaduri lah yang pertama kali mengendus gelagat penyelundupan impor emas dalam perkara ini. Bahaduri lantas mengeluarkan dokumen yang berisi penyelewengan impor emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Adanya temuan impor emas yang tidak beres melalui Singapura ini berawal dari analisis yang merujuk data global trade atlas dan Badan Pusat Statistik. Ditemukan ketidaksesuaian anatara laporan ekspor dari Singapura dengan laporan yang dihimpun petugas Bea Cukai.
Emas yang parkir di Singapura sebelum diimpor ke Indonesia itu berkode Harmonized System (HS) 7108.13.00 atau kode untuk menunjukkan emas setengah jadi. Sesuai dengan aturan kepabeanan di Indonesia, emas jenis itu wajib dikenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen. Namun, kode emas itu diduga berubah saat masuk ke Indonesia. Padahal, emas itu diketahui sudah berbentuk emas batangan dan berlabel. Kode HS-nya dicatat berubah dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandar Udara Soekarno-Hatta sebagai emas berkode 7108.12.20 yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot yang harus diolah lagi. Di Indonesia, emas impor dengan kode HS tersebut bebas bea masuk atau 0 persen.
Seharusnya, emas yang masuk ke Indonesia itu mesti dicatat dalam kode HS 7115.90.10 atau emas batangan siap jual yang dikenai bea masuk sebesar 5 persen. Akibatnya, impor emas senilai Rp47,1 triliun itu tak dikenakan bea masuk sehingga terdapat potensi kerugian negara dalam impor ini sebesar Rp2,9 triliun. Adapun rincian transaksi impor senilai Rp47,1 triliun itu terbagi di belasan korporasi. Paling banyak nilai impornya adalah Antam, mencapai Rp39,1 triliun. Masih dalam angka triliunan, berikutnya adalah PT Indo Karya Sukses, sebesar Rp3,74 triliun dan diikuti PT Lotus Lingga Pratama dengan nilai impor sebesar Rp2,66 triliun. Lalu, kurang lebih Rp2 triiun sisanya menyebar di transaksi impor ke delapan perusahaan.
Hasil temuan dan pengolahan data ini yang kemudian disampaikan ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang saat itu dijabat Finari Manan. Hasil temuan termaktub dalam nota dinas. Adapun nama Finari Manan juga sempat disebut dalam sebuah rapat antara komisi DPR Jaksa Agung pada Juni 2021 tersebut. Ia diduga terlibat dalam penyelundupan impor emas itu.
Kembali ke hasil temuan pengelolaan data impor emas, Finari yang melihat nota dinas itu mengirim balik kepada Direktur Teknis Kepabaenan Bea Cukai Fajar Doni. Finari dalam nota dinas itu bersikukuh bahwa penetapan tarif impor emas telah sesuai, yakni 0 persen. Ia merujuk pada kegiatan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang katanya sudah melakukan pemeriksaan fisik atas impor emas yang dimaksud. Nota dinas Finari pun dibalas. Fajar Doni dalam keyakinan impor emas itu harus dikenai bea masuk 5 persen. Sebab, fisik emas yang diimpor adalah emas batangan.
Keterangan impor emas wajib dikenai bea masuk 5 persen diperkuat oleh nota dinas Bahaduri. Diindikasikan barang yang seharusnya diklarifikasi pada pos kode 7108.12.00 dengan tarif pembebanan bea masuk 5 persen pada saat importasi di Indonesia dilarikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan tarif pembebanan bea masuk 0 persen.
Hingga sekarang, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus korupsi importasi emas ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan kasus ini masih dalam ranah penyidikan umum. Meski begitu, dia enggan berkomentar soal status Finari Manan yang juga sempat dipanggil Kejagung menjadi saksi dalam kasus ini. “Kalau masih penyidikan umum, kami belum menetapkan tersangka. Setelah masuk penyidikan khusus, tersangka bisa kami umumkan,” kata Harli, Jumat (21/6/2024).
Namun, ditemukan indikasi kalau penyidik mengincar Siman Bahar. Dia adalah pengusaha emas asal Pontianak. Melalui sejumlah perusahaannya, importasi emas dapat dilakukan. “Selain melibatkan pejabat (Antam dan Bea Cukai), kasus ini juga melibatkannya (Siman). Relasi antar aktor ini yang masih dicari tahu,” ujar salah satu sumber.
Berdasarkan penelusuran, Siman Bahar lewat dua perusahaannya diduga mengimpor emas dari Singapura dan India secara bebas pajak. Lolosnya perusahaan Siman dari pajak impor ini diduga karena ada patgulipat dengan pejabat Bea Cukai di Soekarno-Hatta. Seharusnya emas itu diolah menjadi perhiasan lalu diekspor lagi dengan jumlah yang sama. Siman diduga menjual sebagian emas besar olahan tersebut ke pasar dalam negeri, satu di antaranya dipasok ke Untung Bersama. Adapun nilai impor mencapai puluhan triliunan rupiah dengan rincian melalui Indo Karya Sukses sebesar Rp6,99 triliun dan lewat Bhumi Satu Inti senilai Rp19,4 triliun.
“Perusahaan dia (Siman) masuk sebagai subjek hukum yang diusut penyidik. Secara otomatis melibatkan siapa beneficial owner-nya kan,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan juga keterkaitan Siman dengan kasus rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said dan seorang pejabat Antam berinisial AHA sebagai pelaku. Kasus ini berawal dari transaksi pada 2018 antara Budi Said dan pejabat di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam). Budi bersama beberapa pejabat Antam diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan Antam.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan BS (Budi Said) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam, Kamis 18 Januari 2024. (dok. Kejaksaan Agung)
Budi dan pejabat Antam diduga tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walhasil, pejabat Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada Budi Said melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan. Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh Antam pusat, Budi Said dan sejumlah pejabat merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya transaksi sesuai ketentuan harga.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi. Akibat perbuatan Budi Said dan pejabat Antam yang terlibat, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai 1.136 Kg emas logam mulia atau jika dikonversi dengan harga emas pada pertengahan Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Selain AHA, pejabat Antam yang terlibat lebih dulu dan sudah diproses pidana adalah Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer. Dan satu orang di luar Antam yagn bertugas sebagai makelar antara Budi Said dan pejabat Antam, yakni Eksi Anggraeni. Mereka yang berkongkalikong untuk merekayasa transaksi pembelian Budi Said.
Total ada 73 transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp505 juta sampai dengan Rp525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon. Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said ialah sebesar Rp3.593.672.055.000. Sesuai mufakat mereka, Budi Said diganjar emas seberat 7.071 kilogram (7 ton). Tetapi, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton).
Di ujung kesepakatan, emas sebanyak 1,1 ton tidak kunjung disetor oleh oknum pegawai Antam sehingga mereka digugat oleh Budi. Melalui putusan PN Surabaya pada 2020, empat pegawai Antam divonis bersalah atas delik penipuan. Kasus berkembang ke ranah pidana korupsi pertengahan 2023, ketika Antam menggugat karyawannya dan melaporkan Budi karena korupsi emas tersebut.
Sehingga patut diduga, emas yang ditransaksikan kepada Budi Said merupakan barang ilegal yang termasuk bagian dari importasi emas Rp47,1 triliun yang melibatkan Siman Bahar. Katanya, emas berasal dari beberapa perusahaan emas, salah satunya dipasok PT Untung Bersama Sejahtera. “Itu kenapa di awal tidak ketahuan saat audit dari Antam. Ya karena emas illegal,” tuturnya.
Emas ilegal yang bersumber dari importasi emas Rp47,1 triliun itu juga berkaitan dengan kasus label LM Antam senilai 109 ton. Indikasinya tampak dari durasi korupsi dan importasi yang sama-sama berlangsung pada 2010-2020-an. Emas yang diperoleh secara ilegal ini diserap oleh belasan perusahaan dan dicap LM Antam. “Produknya masih sama dari hasil impor ilegal emas sejak 2010 itu,” ujarnya
Dari keterangan Kejagung, ada 6 tersangka yang bersatus mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) Antam dari berbagai periode sejak 2010 hingga 2022. Mereka adalah: TK yang menjabat periode 2010-2011; HN menjabat periode 2011-2013; DM menjabat periode 2013-2017; MAA menjabat periode 2019-2021; ID menjabat periode 2021-2022; dan AH menjabat periode 2017-2019. Untuk nama terkahir yang disebut merupakan pejabat yang juga terlibat kasus rekayasa harga emas bersama Budi Said.
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi emas Antam senilai Rp 109 triliun digelandang keluar Gedung Bundar. (Dok. Kejaksaan Agung)
Keenam tersangka diduga bersalah karena melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam secara sembarangan demi keuntungan pribadi. Harli Siregar mengatakan, selama kurun waktu 10 tahun lebih, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Dampaknya, merusak keuangan Antam. “Kerugian masih dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.
Erick Paat, pengacara yang sempat mendampingi Siman Bahar mengatakan mantan kliennya tidak ada menyebut sedang diincar oleh Kejagung perihal korupsi importasi emas. “Tidak ada bilang,” singkat Erick saat dikonfirmasi.
Sedangkan, Sudiman Sidabuke, pengacara Budi Said bilang kliennya itu tak bersalah dalam pembelian emas Antam. Kata dia, tidak ada rekayasa harga lantaran emas yang dibeli sebesar Rp530 juta untuk per kilo emas adalah harga normal. Tindakan Jampidsus yang menjerat kliennya juga dianggap keliru. Sebab, pembelian emas itu sah dengan bukti transaksi, tetapi pihak Antam tidak memberikan jumlah emas sesuai kesepakatan jual-beli.
“Klien saya bayar sekian dan berujung tidak dapat haknya. Harusnya klien saya yang dirugikan bukan Antam toh,” katanya kepada Law-justice, Kamis.
Kinerja Payah, Antam Mesti Diaudit Menyeluruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sebelas anak perusahaan dan entitas afiliasi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami ketidakefisienan biaya operasi minimal sebesar Rp16,67 miliar pada periode 2019 hingga 2021. Hal itu disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral Tahun 2019 sampai 2021 pada PT Aneka Tambang Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Holding, kini menjadi PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral tahun 2019 sampai 2021 pada Antam dan //holding// BUMN tambang, MIND ID terhadap peraturan yang berlaku. Dari pemeriksaan itu, BPK mencatat Antam dan MIND ID mengelola peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian serta optimalisasi pemanfaatan sumber yang dimiliki untuk mendapat keuntungan. Sehingga, Antam berhasil mencapai penjualan emas tertinggi di tahun 2022 yaitu 34,97 ton. Hal ini mencapai 125 persen target penjualan tahun 2022 dan tumbuh 19 persen dari penjualan emas tahun 2021.
Capaian penjualan tahun 2022 mencapai Rp45,93 triliun atau tumbuh 19 persen dari penjualan tahun 2021. Laba bersih tahun 2022 mencapai Rp3.82 triliun atau tumbuh 105 persen dari capaian tahun 2021. Antam juga berhasil mendapatkan penghargaan tiga Proper Hijau dan empat Proper Biru karena telah melakukan pengelolaan lingkungan yang baik.
Kendati demikian, BPK mengungkap sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian. Hal itu yakni dalam pelaksanaan penambangan mineral, Antam belum detail merumuskan langkah strategi peningkatan kinerja anak usaha, cucu usaha, dan perusahaan afiliasi serta penciptaan value untuk MIND ID. BPK menyatakan, sebelas anak perusahaan dan entitas afiliasi Antam di antaranya mengalami ketidakefisienan biaya operasi minimal senilai Rp16,67 miliar pada periode 2019-2021.
Hal tersebut disebabkan oleh direksi Antam belum secara proaktif berkonsultasi dan/atau berkoordinasi dengan direksi MIND ID untuk memastikan kejelasan reviu kinerja sepuluh perusahaan operating subsidiary dan delapan perusahaan non-operating subsidiary di bawah Antam termasuk opsi strategi untuk menciptakan value bagi MIND ID.
Kemudian, direksi Antam belum memiliki kajian menyeluruh sebagai dasar pembuatan roadmap untuk menentukan langkah detail strategi dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh anak, cucu, dan perusahaan afiliasi serta menciptakan value bagi MIND ID. BPK pun merekomendasikan kepada direksi Antam agar berkonsultasi dan/atau berkoordinasi secara proaktif dengan direksi MIND ID untuk memastikan kejelasan reviu kinerja sepuluh perusahaan operating subsidiary dan delapan perusahaan non-operating subsidiary di bawah Antam termasuk opsi strategi untuk menciptakan value bagi MIND ID.
Selain itu, direksi Antam juga perlu memerintahkan Subsidiaries Management Division Head bersama unit terkait lainnya untuk membuat kajian menyeluruh sebagai dasar pembuatan roadmap yang antara lain memuat langkah detail strategi dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh anak, cucu, dan perusahaan afiliasi serta menciptakan value bagi MIND ID, antara lain dengan mempertimbangkan opsi divestasi, penyederhanaan organisasi, atau menjadikan cucu usaha sebagai unit atau proyek pada perusahaan induk.
Salah satu temuan BPK lainnya adalah terkait pengolahan dan pemurnian mineral, Antam dinilai tidak optimal mengelola risiko Proyek Feronikel Halmahera Timur dalam rangka mendukung program peningkatan nilai tambah sumber daya mineral. Sesuai dengan Pasal 102 UU Nomor 4 Tahun 2009, Antam sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral. BPK merekomendasikan kepada direksi Antam agar menyusun contingency plan terkait proyek smelter Feronikel Halmahera Timur dan integrated risk assessment untuk P3LA dan P2FIP serta menyelesaikan pembangunan proyek smelter hingga dapat berproduksi.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto. (dok. Universitas Indonesia)
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan kasus korupsi di Antam seperti percetakan ilegal emas ini berlangsung dalam periode cukup panjang sehingga terkesan menjadi bancakan banyak pihak yang melubatkan unsur internal dan eksternal. Dia lantas mempertanyakan tata kelola manajemen Antam. “Jadi point penting yang patut ditanyakan bagaimana kualitas SOP di bagian operation sehingga case seperti ini bisa berlangsung lama? Termasuk bagaimana kualitas pengawasan yg dijalankan internal perusahaan lewat SPI atau pengawasan oleh Dekom Antam?” kata Toto kepada Law-justice, Jumat.
Dia mengatakan bahwa kasus korupsi di Antam ini menunjukan ada problem di perumusan maupun implementasi SOP terkait produksi dan penjualan. Dia merujuk kasus korupsi yang menjerat Budi Said dan pegawai Antam. Katanya, sudah seharusnya ada perbaikan secara struktural dan regulasi di Antam guna menghindari potensi bancakan terus terjadi. “Jadi pembenahan pengawasan dari hulu (produksi) hingga ke hilir (sales) perlu dikoreksi agar sesuai dengan SOP yan ada dalam industri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta dilakukan investigasi menyeluruh di PT Antam agar kasus penyelewengan yang merugikan masyarakat ini bisa terungkap. Eddy mendesak agar dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh di PT Antam dan siapapun yang bersalah harus ditindak tegas. "Pemalsuan emas logo Antam ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Sudah seharusnya pelaku dihukum berat agar menjadi efek jera,” kata Eddy ketika dikonfirmasi, Jumat (21/06/2024).
Sekjen PAN tersebut juga menegaskan perlunya investigasi menyeluruh karena mekanisme pengawasan internal yang ada telah gagal mendeteksi kasus ini. Menurutnya, BUMN itu tentu sudah ada sistem pengawasan internal yang berarti pengawasan internal ini terdapat permasalahan. "Inikan bisa jadi berhasil dikelabui atau justru ada kemungkinan lain? Inilah pentingnya investigasi yang dalam dan menyeluruh. Siapapun yang bersalah harus dihukum,” tegasnya.
Eddy menyatakan dengan terbukanya kasus ini, Komisi VII DPR RI akan mendesak pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan bisnis Antam untuk mencegah penyelewengan di sektor lain. Ia juga menyebut bila pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh agar tidak terjadi penyelewengan dari unit usaha lainnya, "Selain itu deteksi dini perlu dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Pojoksatu)
Selain itu, Eddy juga meminta pada PT Mind ID sebagai induk perusahaan untuk melakukan audit investigatif terhadap semua anak perusahaannya. Pasalnya, audit investigasi perlu dilakukan oleh PT Mind ID khususnya anak perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan. "Hal ini penting agar tidak ada lagi kebocoran negara dan segala penyelewengan dihentikan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Kasus yang tengah ditangani penyidik Gedung Bundar menunjukkan wajah pegelolaan BUMN terutama di sektor ekstraktif. Fakta-fakta menunjukkan jika laku bancakan yang terjadi tidak bisa sekedar didalilkan pada lemahnya pengawasan ataupun mis adminisitrasi. Rentang tempus terjadinya bancakan ini melampaui sejumlah pergantian direksi dan komisaris. Bahkan, hingga terbentuknya holding MIND ID yang membawahi seluruh BUMN pertambangan ekstraktif.
Semestinya, Kementerian BUMN tidak cuma berteriak solah ikut memberantas korupsi, namun justru mesti dipertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Menteri BUMN. Menilik, bahwa kasus ini melibatkan nilai yang fantastis dan rentang waktu yang relatif lama, penyidik Kejaksaan Agung semestinya juga memeriksa petinggi BUMN yang berurusan dengan industri ekstraktif ini. bahkan, tidaklah berlebihan jika Jaksa Agung juga memeriksa Menteri BUMN eric Thohir dalam sejumlah korupsi yang melibatkan BUMN dengan nilai kerugian triliunan.
Ghivary Apriman
Rohman Wibowo
Komentar