Ini Sosok Eman Sulaeman, Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sabtu, 22/06/2024 10:42 WIB
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan (frame kiri). Pegi Setiawan didampingi kuasa hukumnya (frame kanan). Foto/Sindonews

Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan (frame kiri). Pegi Setiawan didampingi kuasa hukumnya (frame kanan). Foto/Sindonews

Jakarta, law-justice.co - Sosok Eman Sulaeman, hakim tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Rencananya, sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). 

Eman Sulaeman merupakan hakim di PN Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b. Dia tercatat lahir di Karawang 10 April 1975 dan pernah bertugas di Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan Teknis Yustisial.

Profil Eman Sulaeman:

Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Pangkat: Golongan Pembina Tingkat I IV/b

Tempat Lahir: Karawang

Tanggal Lahir: 10 April 1975

Pendidikan: S1 (1999)

Diketahui, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Dalam permohonan atau gugatan praperadilan, pihak termohon atau tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang diajukan 22 kuasa hukum atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.

Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. 

"Berdasarkan agenda, praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut," ujar Jon dikutip dari Inews, Jumat (21/6/2024). 

Dia memastikan, persidangan akan berlangsung bebas dan independen. Siapa pun, kata dia tidak diperkenankan mencampuri dalam pengambilan keputusan perkara tersebut.

"Karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Respons Polda Jabar

Polda Jabar merespons gugatan praperadilan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menginstruksi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Bapak Kapolda Jabar telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar