Sandiaga Pertanyakan Pungutan Turis Asing Bali Jadi US$50
Dengan IPK 4, Sandiaga Uno Resmi Menyandang Doktor Manajemen. (Foto IG @sandiuno.)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai dunia akan mempertanyakan kredibilitas Indonesia jika kerap kali berganti-ganti kebijakan.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga ketika ditanya soal usulan kenaikan kenaikan pungutan bagi turus asing di Pulau Bali dari US$10 menjadi US$50.
"Kalau kita ubah-ubah terus kebijakan kita nanti tingkat kredibilitas Indonesia di mata stakeholders dan dunia akan dipertanyakan," jelas Sandiaga di Aula At-Taqwa Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Sandiaga menjelaskan kebijakan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata sebesar US$10 baru saja diterapkan Februari 2024 lalu.
Ia mengatakan tingkat kepatuhan para wisatawan asing dari kebijakan ini sudah 60 persen.
Menurutnya, kebijakan pungutan US$10 ini baru akan dievaluasi pada Agustus 2024.
"Kita harus mampu meyakinkan wisatawan bahwa dengan membayar US$10 itu berwisata di Bali dan juga secara keseluruhan di Indonesia itu memberikan pengalaman yang aman, nyaman, menyenangkan, bersih, terus pariwisata berbasis budayanya dijaga. Itu tugas pertama kita sebelum kita mengutak-atik kebijakan yang belum berumur 6 bulan, masih sangat baru," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sandiaga menyebut sudah berbicara dengan para pejabat di Kemenparekraf soal usulan kenaikan pungutan bagi wisatawan asing ini. Menurutnya, harus ada kajian lebih lanjut terkait kelestarian budaya hingga kebersihan di Bali sebelum menaikkan tarif pungutan.
"Dan setelah kajian itu bisa dibuat dan diyakinkan, silakan nanti pemerintahan selanjutnya bisa mengambil kebijakan. Tapi saya perlu ingatkan, bahwa kita sekarang posisi pariwisatanya sekarang menembus 20 besar dunia, dianggap sebagai pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan jangan sampai nanti peningkatan kepariwisataan kita ini justru berdampak negatif," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Bali naik lima kali lipat dari US$10 dolar atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS).
Seiring rencana itu, menurut Kresna, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.
"Kita mau tingkatkan US$50. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta," kata Kresna, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6).
Pungutan tersebut juga akan dianggarkan untuk upah polisi pariwisata di Bali yang telah dibentuk, pihak Imigrasi Bali, dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pungutan itu juga bisa untuk kebaikan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tersebut.
Komentar