Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Polda Metro Jaya
Sabtu, 22/06/2024 00:01 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perpanjangan dilakukan lantaran sampai saat ini berkas perkara Firli masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sudah dilakukan semua perpanjangan pencekalan, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," tegasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (21/6).
Ade menambahkan saat ini penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara milik eks Ketua KPK itu sesuai arahan dari jaksa penuntut umum. Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak tertentu dalam kasus tersebut.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain dan kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Lamanya berkas kasus ini sampai ke pengadilan menjadi pertanyaan publik, apalagi Firli sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan tapi selalu tidak hadir.
(Warta Wartawati\Editor)
Komentar