Ini Respons Hutama Karya soal Korupsi di Jalan Tol Trans Sumatera

Jum'at, 21/06/2024 16:32 WIB
Kantor BUMN Hutama Karya di Jakarta (Foto: Inilah.com)

Kantor BUMN Hutama Karya di Jakarta (Foto: Inilah.com)

Jakarta, law-justice.co - PT Hutama Karya (persero) buka suara mengenai kasus korupsi proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hutama Karya menyatakan korupsi yang sedang disidik KPK tidak berkaitan dengan pengadaan lahan jalan tol, melainkan pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan.

"Pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," kata EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim lewat keterangan tertulis, Jumat, (21/6/2024).

Adjib mengatakan korupsi pembelian lahan yang tengah disidik KPK berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan. Dia bilang kawasan itu berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang jaraknya jauh dari Jalan Tol Trans Sumatera.

"Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN)," kata dia.

Di luar itu, Adjib mengatakan Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Korporasi, kata dia, akan kooperatif dan transparan.

"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) berinisial BP; mantan kepala divisi di PT HK berinisial MRS; dan seorang swasta bernama IZ.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam penyidikan kasus ini, lembaganya juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka IZ. Sebanyak 54 tanah yang disita terdiri dari 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi.

Selain itu, ada 22 tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2 yang ikut disita. "Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar," kata Tessa.

Tessa mengatakan tanah itu disita karena diduga memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidik KPK. Penyidik, kata dia, juga sudah memasang plang tanda penyitaan di 54 tanah itu sejak 19 Juni 2024.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan negara belasan miliar rupiah. KPK belum mengumumkan lebih detail mengenai siapa tersangka dalam perkara tersebut. Pengumuman akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar