Respons BTN Soal OJK Panggil 17 Nasabah Kasus Dana Hilang

Bank BTN bocorkan nasabah (Tribun)
Jakarta, law-justice.co - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) memberikan kabar terbaru dari kasus dana nasabah hilang. Bank pelat merah itu mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan bahwa pihaknya pasti akan mengembalikan dana yang hilang bila pengadilan memutuskan demikian.
"Bahwa kita untuk membayar klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai nasabah tadi tentu kita akan bayar, itu semangatnya pasti kesana, nggak ada isu lah soal itu," kata Ramon di Press Conference BTN Run, Aryaduta Menteng, Jumat (21/6/2024).
"Tapi untuk tentunya dalam hal ini kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan." ujarnya dilansir CNBC Indonesia.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil 17 nasabah BTN yang menjadi korban dugaan hilangnya dana nasabah. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," ujar Friderica yang kerap disapa Kiki pada Kamis, (16/5/2024) lalu.
Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, Kiki mengatakan, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Komentar