Kejagung: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pembunuhan Pegi Setiawan

Jum'at, 21/06/2024 14:52 WIB
Rampung, Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejati Jabar. (Istimewa).

Rampung, Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejati Jabar. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan berkas perkara diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, pada Kamis (20/6) kemarin.

Usai menerima pelimpahan tersebut, ada 6 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara selama 14 hari ke depan.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 6 orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/6).

Harli mengatakan para jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah hukum yang ada.

"Jika belum maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar