Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Jokowi Digugat ke PTUN

Jum'at, 21/06/2024 09:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tim Media Prabowo via Kompas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tim Media Prabowo via Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ayah Ucok Munandar Siahaan, mahasiswa yang hilang dalam tragedi penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan secara resmi menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta).

Sebagai informasi, Gugatan itu berkenaan dengan penganugerahan pangkat secara istimewa, berupa Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat kepada Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024.

Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi. Alih-alih menepati janjinya menindak kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM masa lalu, Jokowi justru memberikan pangkat berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Prabowo diberhentikan secara hormat dari ABRI melalui Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998.

Pada tahun itu, Prabowo yang menyandang pangkat letnan jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.

"Yang kami permasalahkan, sudah diberhentikan (dari Letjen) kok diberikan penghargaan lagi," kata Paian ditemui di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut dia, kemurahan hati Jokowi kepada Prabowo itu tidak memiliki dasar dan tidak masuk akal. Ia mengatakan, bahwa kesewenang-wenangan Jokowi yang memberikan pangkat serta jabatan menteri untuk terduga pelaku pelanggaran HAM telah menyakiti hati keluarga korban.

"Padahal kan Komnas HAM juga menganggap Prabowo sebagai salah satu terduga pelaku," ujarnya.

Gugatan itu telah teregister di PTUN Jakarta sejak 28 Mei 2024, dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT. Paian didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI, dan sejumlah organisasi lainnya.

Adapun pengadilan telah menggelar dua kali agenda persidangan perihal gugatan ini, yakni pada 5 Juni dan 12 Juni 2024. Sidang pertama dan kedua berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, format surat kuasa, dan gugatan.

Pada 20 Juni 2024, pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara pemberian pangkat Jenderal Kehormatan TNI dari Jokowi kepada Prabowo Subianto.

Di persidangan sebelumnya, majelis hakim menilai bahwa Prabowo Subianto perlu dimintai keterangan sebab akan berpengaruh pada pangkat yang disandang presiden terpilih 2024-2029 itu.

Paian mengatakan, bahwa panitera telah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk hadir dalam persidangan pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2024. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi seperti melansir tempo.co, hingga siang ini Prabowo Subianto ataupun tim hukumnya belum datang memenuhi panggilan tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar