Dari Staf Hasto, KPK Sita Kwitansi DPP PDIP Pembayaran Rp200 Juta

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi Penuhi Panggilan KPK. (Jawa Pos).
Jakarta, law-justice.co - Setidaknya ada 9 barang yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Staf Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Sebagai informasi, salah satunya adalah kwitansi DPP PDIP pembayaran sebesar Rp200 juta.
Hal itu terungkap dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang ditunjukkan kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat melengkapi bukti baru atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis sore (20/6).
Surat tersebut terdapat 2 buah surat, hanya perbedaan tanggal penyitaan. Pertama disita tanggal 23 April 2024, yang kedua tertanggal 10 Juni 2024. Meskipun tanggalnya berbeda, akan tetapi isinya tetap sama.
Di mana, terdapat 9 barang yang disita tim penyidik dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang didalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, 1 buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal notebook.
Selanjutnya, 1 notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.
Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi; 1 kartu eksekutif Menteng Apartemen; 1 dompet kartu warna hitam berisi 1 buah kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit; dan 1 voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.
Komentar