Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Komentar