Bos Boeing Minta Maaf ke Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air

Kamis, 20/06/2024 14:28 WIB
Respons Kecelakaan Lion Air, Boeing Keluarkan Petunjuk Manual Operasi (foto: afp)

Respons Kecelakaan Lion Air, Boeing Keluarkan Petunjuk Manual Operasi (foto: afp)

Jakarta, law-justice.co - Boeing melalui CEO perusahaan Dave Calhoun akhirnya mau meminta maaf kepada keluarga korban kecelakaan Boeing 737 Max, yakni Lion Air penerbangan JT610 pada 2018 silam dan Ethiopian Airlines penerbangan ET302 pada 2019.

Permintaan maaf ia sampaikan secara terbuka sebelum memberikan pernyataan pembuka dalam rapat dengar pendapat dengan Senat AS pada Selasa (18/6).

"Saya ingin berbicara langsung kepada mereka yang kehilangan orang-orang tercinta di Lion Air penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines penerbangan 302. Saya ingin meminta maaf atas nama semua rekan Boeing kami yang tersebar di seluruh dunia pada masa lalu dan masa kini atas kehilangan yang Anda rasakan," ujar Calhoun seperti dikutip dari Reuters.

"Ada rasa sakit hati dan saya minta maaf atas kesedihan yang kami sebabkan. Saya ingin Anda tahu bahwa kami berkomitmen penuh dalam ingatan mereka untuk bekerja dan fokus pada keselamatan selama kami bekerja di Boeing. Jadi, sekali lagi, saya minta maaf," sambungnya.

Pesawat yang diproduksi Boeing mengalami kecelakaan maut beberapa tahun lalu. Pada Oktober 2018, kecelakaan menimpa Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan Lion Air dengan  rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Pesawat itu jatuh di perairan Karawang 13 menit setelah lepas landas dari Jakarta. Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi itu.

Pada Maret 2019, Boeing yang dioperasikan Ethiopian Airlines penerbangan ET302 jatuh enam menit setelah lepas landas dari ibu kota Ethiopia, Addis Ababa. Sebanyak 157 penumpang dilaporkan tewas. Kedua kecelakaan itu terkait dengan sistem kontrol penerbangan yang rusak.

Para keluarga korban kecelakaan Boeing 737 Max menuding perusahaan produsen pesawat itu melakukan kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS. Mereka karena itu meminta Departemen Kehakiman AS untuk mendenda perusahaan sebesar maksimum US$24 miliar atau Rp393,3 triliun.

Para keluarga korban menulis surat kepada Departemen Kehakiman untuk mengajukan denda tersebut karena pemerintah AS sedang mempertimbangkan untuk menuntut Boeing secara pidana.

Seorang pengacara keluarga menuliskan bahwa tindakan tepat untuk diambil pemerintah saat ini adalah penuntutan pidana yang agresif terhadap Boeing, termasuk pengadilan juri dan penuntutan pidana terhadap pejabat perusahaan, termasuk mantan CEO Boeing Dennis Muilenburg.

Surat tersebut juga meminta Departemen Kehakiman untuk membentuk pengawas perusahaan independen untuk mengawasi langkah-langkah keselamatan Boeing dan mengarahkannya dalam upaya meningkatkan kualitasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar