Rampung, Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Rampung, Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejati Jabar. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat) melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar, Kamis (20/6).
Jules berharap berkas tersangka Pegi ini tak dikembalikan jaksa. Sehingga selanjutnya dilakukan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah disita penyidik.
"Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Komentar