Pejabat Kementan Patungan Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri

Foto diduga pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan (eks) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuat lapangan bulutangkis di bilangan Mangga Besar, Jakarta. (ist)
Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasi Subagyono mengungkapkan, sejumlah pejabat Kementan mengumpulkan uang hingga Rp 800 juta untuk kepentingan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal ini disampaikan Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, ketua majelis hakim bertanya kepada Kasi soal pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulu tangkis.
“Untuk apa Pak Menteri ketemu ketua KPK di lapangan badminton? Yang ada di berita itu?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Dilansir dari Kompas, Kasdi lalu menjelaskan bahwa SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan.
Dalam pertemuan itu, SYL bilang KPK sedang mengusut pengadaan sapi yang dilakukan oleh Kementan.
“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi.
Kasdi menyebutkan, antisipasi itu dilakukan dengan mengumpulkan uang untuk Firli yang berasal dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan.
“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” kata Kasdi.
Ia menuturkan, Hatta bakal menyerahkan uang Rp 800 juta untuk keperluan Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
“Itu akan disampaikan kepada Pak Filri melalui Kapolrestabes Semarang,” ucap Kasdi.
Namun, Kasdi mengaku tidak tahu mengapa uang untuk Firli diserahkan lewat Irwan Anwar. Ia juga tidak tahu apakah Hatta sudah menyerahkan uang tersebut atau belum.
“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya hakim. “Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab Kasdi.
Uang itu sudah diserahkan?” tanya hakim lagi. “Saya tidak tahu Pak. Pak Hatta yang menyampaikan,” kata Kasdi.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.***
Komentar