Anies : Pemprov DKI Minim Sosialisasi soal Aturan Baru PBB-P2

Rabu, 19/06/2024 18:02 WIB
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. Robinsar Nainggolan

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Anies Baswedan mengkritik sikap Pemprov DKI Jakarta dalam mencabut kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Pada saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI, pajak rumah di bawah Rp2 miliar ditiadakan. Kebijakan itu dicabut di era Pj Gubernur DKI Heru Budi. Heru memberikan insentif dengan membebaskan PBB-P2 hanya pada objek pajak rumah pertama.

Anies Baswedan juga berpendapat Pemprov DKI seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," kata Anies di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Lebih lanjut Anies menilai Pemprov DKI seharusnya menjadikan Jakarta sebagai kota yang terbuka untuk dihuni oleh siapa saja. Salah satunya, lewat kebijakan pajak.

"Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang," jelasnya.

"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Lusi, kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2.000.000.000, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya," kata Lusi dalam keterangannya dikutip Selasa (18/6).

Pada tahun sebelumnya, kata Lusi, hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, pada 2024 ini hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

Dengan demikian, kata Lusi, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," beber Lusi dilansir dari CNN Indonesia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar