Pendaftaran LPDP Gelombang 2 Dibuka Besok, Cek Syaratnya

Selasa, 18/06/2024 22:51 WIB
Perhatian! Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler & PTUD Diperpanjang. (LPDP).

Perhatian! Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler & PTUD Diperpanjang. (LPDP).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) gelombang 2 pada besok, Rabu (19/6/2024). Calon pendaftar sudah bisa mempersiapkan dokumen persyaratan untuk bisa didaftarkan.

Melansir laman resmi LPDP Kementerian Keuangan, terdapat beberapa langkah yang harus dipenuhi calon pendaftar LPDP gelombang 2 tahun 2024 berikut ini:

1. Melakukan registrasi secara online pada situs web Pendaftaran Beasiswa LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu

2. Melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan pada formulir pendaftaran.

3. Pastikan untuk melakukan submit formulir pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi.

4. Pastikan dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Sertifikat, atau dokumen sejenis diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.

Adapun, proses seleksi dapat dilakukan secara online, offline, atau gabungan keduanya (hybrid). Hal itu sesuai dengan kebijakan LPDP yang nantinya akan dikomunikasikan lebih lanjut.

Pada formulir pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila di kemudian hari proses Seleksi akan dilakukan secara offline atau hybrid.

Untuk waktu tahapan pendaftaran LPDP gelombang 2 itu bisa langsung klik >>> link di sini

Hal lain yang perlu diperhatikan bagi calon pendaftar adalah Unconditional Letter of Acceptance (LoA) atau Surat Keterangan Penerimaan Tanpa Syarat (SKP).

SKP sendiri adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut tanpa syarat apa pun, kecuali persyaratan sponsor dana, dokumen fisik ijazah dan transkrip dari studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status mahasiswa pada program studi yang dituju.

Surat keterangan tersebut meliputi nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta lama studi.

Unconditional LoA yang diunggah harus memenuhi kriteria berikut ini:

1. Universitas dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan yang dibuat dalam formulir aplikasi.

2. Penerimaan studi harus mematuhi ketentuan LPDP mengenai jadwal kelas paling awal yang diizinkan.

3. Jika penerimaan kelas yang tercantum pada Unconditional LoA yang diunggah tidak mematuhi ketentuan, pendaftar harus melampirkan Surat Penundaan dari Universitas yang menerbitkan SKP.

4. Apabila pendaftar mengunggah LoA Tanpa Syarat yang tidak memenuhi kriteria LPDP, maka akan dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar