OJK Beberkan Nasib Merger 2 Bank Milik Konglomerat RI

Sabtu, 15/06/2024 10:49 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kelangsungan merger bank milik dua konglomerat, James Riady dan Hary Tanoesoedibjo, yakni PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP). Di saat bersamaan, terdengar isu akuisisi NOBU oleh Hanwha Insurance.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, OJK belum mendapatkan pengajuan secara tertulis atas rencana akuisisi yang dimaksud. Dian pun menyebutkan, proses akuisisi/ pengambilalihan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.

Adapun tahapan akuisisi dimulai dari pendahuluan atau melakukan Fit and Proper Test (FPT) terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengkomunikasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Manajemen Bank Nobu terkait dengan kebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemegang saham pengendali Bank," ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, Jumat, (14/6/2024).

Dian menambahkan, pelaksanaan proses merger antara NOBU dan BABP masih terus berjalan. Masing-masing Pemegang Saham Pengendali (PSP) terus melakukan komunikasi dalam proses negosiasi terkait pemenuhan rasio kepemilikan saham bank hasil merger.

"Namun demikian, negosiasi tersebut masih memerlukan waktu yang tidak sebentar, dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas bisnis mengingat kedua entitas merupakan bagian dari ekosistem konglomerasi yang besar, serta rencana pengembangan dan sinergi bisnis bank ke depan pasca merger," ungkapnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Namun, OJK tetap terus melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka memastikan pelaksanaan komitmen merger dari kedua bank.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar