Salamuddin Daeng
Soal Disinformasi Pajak 23% GDP?
Ilustrasi SPT Pajak (Net)
Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana dilansir media Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Keberatan Susun Roadmap Rasio Pajak 23% Seperti Target Prabowo. Mengapa keberatan menyusun Roadmap? Namanya juga roadmap. Menurut definisi roadmap adalah peta jalan, rencana atau strategi yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu. Roadmap akan melewati tahapan yang panjang untuk menjadi regulasi sehingga legally binding.
Dalam pernyataannya Sri Mulyani langsung menyebut kata rasio pajak. Padahal mungkin maksudya roadmap yang diminta adalah rasio pepajakan dalam arti luas. Bukan hanya pajak dalam arti sempit seperti PPN, PPH, cukai, Dll, tapi rasio penerimaaan negara secara keseluruhan terhadap GDP yang di dalamnya terdapat penerimaan bagi hasil sumber daya alam minyak, gas, batubara, timah, nickel emas, perak tembaga, dll, serta bagi hasil perkebunan seperti sawit, karet, dan hasil hutan lainnya.Baca juga : Ekonomi Global Suram di Awal 2025, KSSK Waspada
Mari kita luruskan ya? bahwa penerimaan negara (goverment revenue) terhadap GDP memang harus meningkat, walau pun tidak perlu meningkatkan pajak yang kecil kecil. Mari fokuskan pada penerimaan negara dari sumber daya alam, minyak, gas, batubara, nickel, timah, sawit, sumber mineral lainnya, komoditas perkebunan dll. Kita Indonesia adalah negara eksportir komoditas terbesar di dunia. Kementerian Keuangan dapat mencapai Goverment revenue 23% GDP diluar penerimaan utang luar negeri (PLN). Ingat Indonesia akan segera menjadi negara maju.
Share:
Tags:
Komentar