Korupsi Kasus Timah
Kejagung : Pelimpahan Berkas Harvey Moeis Rampung Bulan Ini

Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).
Jakarta, law-justice.co - Tersangka dugaan korupsi Perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk Harvey Moeis diperkirakan akan masuk ke Tahap II perkara alias Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di bulan ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (13/6/2023).
"Lebih cepat (masuk tahap 2), lebih bagus. Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar 2-3 minggu lagi," ujar Harris kepada wartawan.
Sementara ini, Harvey Moeis kini masih dalam tahap pemberkasan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis menjadi tersangka karena diduga menjadi perantara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui PT QSE.
Harvey diketahui menjadi perantara tiga tersangka lainnya yaitu Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS dalam TPPU.
"Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan TPPU dengan samarkan hasil kejahatan dengan mengirim dana ke PT milik HM dengan dalih CSR. Lalu beli beberapa aset mengatasnamakan orang lain" ungkapnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Mengingatkan saja, sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," ungkapnya.
Komentar